JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi kenaikan tunjangan untuk para PNS di lingkungan pemerintah. Adapun tunjangan yang diberikan adalah tunjangan jabatan fungsional kepada para PNS.
Dikutip dari laman Sekretariat Negara (Setneg), keputusan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 28/2022, 29/2022, 30/2022, dan 31/2022 yang ditandatangani Jokowi pada 16 Februari 2022 lalu.
Terdapat 4 jabatan yang mendapatkan kenaikan tunjangan PNS. Antara lain, jabatan fungsional teknisi siaran, pranata siaran, asisten teknisi siaran, hingga asisten pranata siaran.
Baca juga: Kereta Api Kamandaka Beroperasi Lagi, Cek Jadwal dan Harga Tiketnya
Teknisi Siaran, Perpres 28/2022
Teknisi Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000
Teknisi Siaran Ahli Muda Rp 960.000
Teknisi Siaran Ahli Pertama Rp 540.000
Pranata Siaran, Perpres 29/2022
Pranata Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000
Pranata Siaran Ahli Muda Rp 960.000
Pranata Siaran Ahli Pertama Rp 540.000
Asisten Teknisi Siaran, Perpres 30/2022
Asisten Teknisi Siaran Penyelia Rp 850.000
Asisten Teknisi Siaran Mahir Rp 540.000
Asisten Teknisi Siaran Terampil Rp 350.000
Asisten Teknisi Siaran Pemula Rp 230.000
Asisten Pranata Siaran, Perpres 31/2022
Asisten Pranata Siaran Penyelia Rp 850.000
Asisten Pranata Siaran Mahir Rp 540.000
Asisten Pranata Siaran Terampil Rp 350.000
Asisten Pranata Siaran Pemula Rp 230.000
Baca juga: Ditjen Pajak Catat Sudah 4,66 Juta SPT Tahunan Dilaporkan Per 7 Maret 2022
Selain itu, pemerintah juga memastikan akan memberikan tunjangan tambahan kepada para aparatur sipil negara (ASN) yang pindah ke IKN Nusantara. Saat ini, pemerintah sedang menyusun regulasi mengenai tunjangan tambahan tersebut.
Deputi bidang Sumber Daya Menusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Alex Denni mengatakan, besaran tunjangan bagi ASN yang pindah ke (IKN) Nusantara belum diputuskan.
"Tergantung berapa banyak juga kebutuhan untuk di sana. Bisa berupa (tunjangan) transportasi," kata dia melalui keterangan persnya, Jakarta, Selasa (1/3/2022).
"Kalau di korporasi misalnya (ada) tunjangan kemahalan, tunjangan khusus daerah tertentu, dan lain-lain. Nama dan besarannya masih belum bisa kita sampaikan," sambungnya.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan secara Online lewat e-Form dan e-Filing