Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi Terkait Syarat Perjalanan Dalam Negeri Bebas Tes Antigen dan PCR Akan Diterbitkan Pekan Ini

Kompas.com - 08/03/2022, 14:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan aturan terkait syarat perjalanan dalam negeri terbaru.

Hal ini menyusul setelah diterbitkannya Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 oleh Satgas Penanganan Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, saat ini pihaknya sedang dalam proses membuat aturan terkait syarat perjalanan dalam negeri terbaru baru sesuai dengan SE Nomor 11 Tahun 2022.

Baca juga: Luhut: Pelaku Perjalanan Domestik yang Sudah Vaksin Kedua Tak Perlu Tunjukkan Hasil Tes PCR dan Antigen

Diperkirakan aturan Kemenhub terkait syarat perjalanan dalam negeri terbaru akan diterbitkan pada pekan ini.

"Segera (diterbitkan pekan ini). Sedang difinalisasi," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/3/2022).

Satgas Penanganan Covid-19 hari ini menerbitkan SE Nomor 11 Tahun 2022 terkait ketentuan baru untuk perjalanan di masa pandemi.

Dalam SE tersebut, bagi masyarakat yang telah melakukan vaksin dosis 2 atau 3 tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif dari tes rapid antigen atau RT-PCR.

Aturan tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) baik di transportasi udara, laut, dan darat di seluruh Indonesia.

Apabila Kemenhub telah menerbitkan aturan baru sesuai SE Satgas tersebut, maka operator transportasi akan langsung memberlakukan syarat perjalanan tersebut.

Hal ini sesuai dengan yang dikatakan Corporate Communication Senior Manager AP I Gede Eka Sandi Asmadi.

"Kami menunggu dari Kementerian Perhubungan dahulu dan setelah itu disosialisasikan. Jadi dari Satgas setelah itu disesuaikan dari Kementrian Perhubungan," jelasnya kepada Kompas.com, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Sah Berlaku, Sudah Vaksin 2 Kali, Tak Perlu Tes Antigen dan PCR untuk Jalan-jalan ke Seluruh Indonesia

Dalam SE Nomor 11 Tahun 2022, tidak diperlukannya tes antigen dan RT-PCR sebagai syarat perjalanan tidak berlaku bagi masyarakat yang baru melakukan vaksin dosis 1 dan memiliki penyakit komorbid.

bagi masyarakat yang baru melakukan vaksin pertama, tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid antigen yang diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus ada memiliki penyakit komorbid, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen dan melampirkan keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sementara, bagi anak usia di bawah 6 tahun melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Whats New
Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Whats New
Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Whats New
Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Whats New
Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Spend Smart
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Earn Smart
Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Whats New
Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Whats New
Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Whats New
Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Whats New
Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,11 Persen pada Kuartal I-2024

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,11 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Hari Terakhir, Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 67

Hari Terakhir, Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 67

Whats New
Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan, Kami Bawa ke Kejagung

Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan, Kami Bawa ke Kejagung

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com