Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Mau Kalah, Kemenkeu Kejar Terus Penyerobot Aset Negara

Kompas.com - 18/03/2022, 16:10 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengejar aset-aset negara yang diduduki oleh oknum tertentu secara ilegal.

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Kemenkeu, Purnama T Sianturi mengatakan, masih banyak Barang Milik Negara (BMN) yang diserobot oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab tersebut.

"Ya, betul ada BMN yang digunakan tanpa izin Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Itu yang sedang kita lakukan penertiban, di mana kita bersama pengguna barang atau K/L terkait akan melakukan penanganan," kata Purnama dalam Bincang DJKN, Jumat (18/3/2022).

Baca juga: IKN Pindah, Aset Negara di Jakarta Senilai Rp 300 Triliun Akan Disewakan

Purnama menyatakan, pihaknya bakal melakukan beragam upaya mengembalikan aset negara. Pengejaran aset dilakukan dengan mengambilalih dan menguasai fisik aset tersebut.

"Bahwasanya aset itu di atasnya ada pihak ketiga, terhadap itulah makanya dilakukan penguasaan fisik. Aset lain juga bila ada pihak ketiga yang melakukan okupansi secara melawan hukum atau ilegal, iya masih ada," ucap Purnama.

Biasanya, jalan yang ditempuh adalah melalui jalur hukum (yuridis) dengan melakukan gugat perdata kepada oknum terkait.

Setelah menggugat perdata, Kemenkeu akan mengikuti jalannya persidangan atas aset negara tersebut. Salah satu aset yang baru-baru ini dimenangkan adalah aset senilai Rp 200 miliar di Surabaya.

Baca juga: Sri Mulyani Tidak Ingin Aset Negara Jadi Beban

"Ada banyak perkara. Walaupun misalnya kita kalah di tingkat pertama, di tingkat akhir, di tingkat MA dan PK (Peninjauan Kembali), kita menangkan," ujar Purnama.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) juga melakukan pengamanan dengan memblokir aset tersebut kepada Kantor Pertanahan setempat. Lalu, memberitahu lurah/camat setempat bahwa aset tersebut adalah milik negara.

"Kita juga melakukan pengamanan fisik dengan cara memasang plang di atas tanah. Jadi intinya telah lakukan segala upaya untuk mengamankan atau memastikan hak negara atas aset tersebut," tandas Purnama.

Baca juga: Kemenkeu Dorong Pemanfaatan Aset Negara yang Telah Capai Rp 11.000 Triliun

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com