Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag: Pengecer Wajib Ikuti HET Minyak Goreng Curah Rp 14.000 Per Liter

Kompas.com - 19/03/2022, 13:15 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan penyesuaian terhadap aturan main perdagangan minyak goreng, melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng.

Melalui aturan itu, Kemendag mencabut ketentutan HET minyak goreng kemasan, dan mengatur kepastian harga minyak goreng curah di pasaran.

Baca juga: Anggaran untuk Subsidi Minyak Goreng Curah Tembus Rp 7,6 Triliun

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, dengan Permendag itu, pemerintah tidak lagi mengatur harga minyak goreng kemasan dan membiarkannya bergerak sesuai mekanisme pasar.

Sementara itu, untuk minyak goreng curah HET-nya diatur sebesar Rp 14.000 per liter atau setara Rp 15.500 per kilogram.

"Pengecer yang melakukan penjualan minyak goreng curah secara eceran kepada konsumen wajib mengikuti harga eceran tertinggi untuk minyak goreng curah," ujar Oke dalam webinar yang digelar ICMI, Jumat (18/3/2022).

Baca juga: Di Balik Pencabutan DMO Minyak Sawit demi Minyak Goreng Curah Murah, Petani Sawit Akan Merugi

Dalam Permendag Nomor 11 Tahun 2022 disebutkan, bagi pengecer yang melanggar ketentuan HET minyak goreng curah akan dikenakan sanksi administratif.

Lebih lanjut Oke bilang, penjualan minyak goreng curah diperuntukan bagi masyarakat rumah tangga, usaha mikro, dan usaha kecil.

"Dan dalam peraturan tersebut juga diatur larangan bagi industri menengah dan industri besar, termasuk repacker atau pengemas minyak goreng untuk menggunakan minyak goreng curah sebagai bahan bakunya," tutur dia.

Baca juga: Mendag: Minyak Goreng Curah Hanya Diperuntukkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com