Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Riba Yad: Pengertian, Contoh, dan Hukum Larangannya

Kompas.com - 20/03/2022, 06:17 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Riba yad adalah salah satu dari jenis riba yang dikenal dalam syariah Islam. Praktik riba yad adalah dalam bentuk transaksi jual beli. Apa itu riba yad?

Sebagaimana riba lainnya, hukum riba yad adalah diharamkan dalam Islam. Ada beberapa syarat sebuah transaksi bisa dikategorikan sebagai riba yad.

Riba yad adalah transaksi jual beli

Dikutip dari laman Islamic Market, riba yad adalah transaksi jual beli yang melibatkan dua pihak dengan komoditas (produk) yang sama namun dalam jumlah yang tidak sama dan pengiriman (penyerahan) barangnya tertunda dari salah satu pihak.

Sederhananya, riba yad adalah jual beli di mana saat transaksi tidak ada ketegasan terhadap nominal pembayaran dan tidak ada kesepakatan mengenai kapan serah terima barang.

Baca juga: Mengenal Riba Fadhl: Pengertian, Contoh, dan Hukum Larangannya

Ada banyak contoh riba yad dalam kehidupan sehari-hari, bahkan bisa dikatakan cukup dekat dengan keseharian karena dianggap lazim terjadi.

Contoh riba yad seperti ada seseorang yang ingin menjual motornya. Sang penjual memberi penawaran harga Rp 17 juta jika dibeli tunai dan menawarkan harga Rp 20 juta jika dibeli dengan sistem pembayaran dicicil.

Contoh riba yad lainnya adalah ketika seorang ingin membeli beras sebanyak 100 kg di sebuah tempat penggilingan padi. Sang pemilik penggilingan menawarkan harga Rp 500 ribu apabila dibayar dengan tunai dan Rp 600 ribu apabila dibayar di kemudian hari.

Riba yad adalah transaksi yang sebaiknya dihindari, contoh riba yad seperti pembelian kendaraan dengan kredit.Stanly/Otomania Riba yad adalah transaksi yang sebaiknya dihindari, contoh riba yad seperti pembelian kendaraan dengan kredit.

Namun sang penjual dan pembeli tidak memiliki kesepakatan jelas mengenai kapan pembayaran harus segera dilunasi.

Baca juga: Mengenal Riba Nasiah: Pengertian, Contoh, dan Hukum Larangannya

Kemudian, penjual dan pembeli tidak tegas dalam menentukan berapa yang harus dibayarkan berkala hingga akhir transaksi.

Pada zaman dahulu kegiatan berdagang atau kepemilikan barang dilakukan dengan cara barter. Kini uang tunai, kartu kredit dan uang elektronik menjadi alat pembayaran umum.

Alat pembayaran tersebut harus hati-hati penggunaannya agar tidak terjerumus riba. Karena, segala macam transaksi riba adalah haram hukumnya.

Baca juga: Apa Itu Riba: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Hukumnya dalam Islam

Contoh riba yad adalah transaksi kredit motor. KOMPAS.com/Gilang Contoh riba yad adalah transaksi kredit motor.

Itulah berbagai contoh riba yad. Sama seperti riba lainnya, hukum riba yad adalah haram, pahami akad transaksi agar terhindar dari riba yad. Simak penjelasan lengkap terkait riba secara umum dalam tautan berikut ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com