Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Herry Darwanto
Pemerhati Sosial

Pemerhati masalah sosial. Bekerja sebagai pegawai negeri sipil sejak 1986 hingga 2016.

Kementerian Urusan Industri dan Perdagangan

Kompas.com - 26/03/2022, 06:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SETELAH Kementerian Perdagangan mencabut HET minyak goreng kemasan pada 16 Maret 2022, kelangkaan minyak goreng (migor) terlihat mulai mereda.

Dalam sekejap migor kemasan tersedia di rak-rak toko swalayan, dengan harga yang lebih tinggi dari HET yang semula dipatok pemerintah.

Alhasil, konsumen pada umumnya tidak lagi khawatir kehabisan migor di dapurnya. Kini masalahnya beralih pada bagaimana menghadapi harga migor yang tinggi.

Sebagian konsumen menyikapinya dengan cara menghemat pemakaian migor. Menu makanan BKPR (bakar, kukus, panggang, rebus) pun mulai beredar di media sosial.

Sekarang tinggal kemauan pada ibu rumah tangga untuk melakukannya. Tentu perubahan cara mengolah makanan ini tidak gampang. Protes dari anggota keluarga bisa sering terdengar.

Namun lama kelamaan akan terbiasa juga. Apalagi jika diniatkan untuk mengurangi asupan lemak yang mengundang penyakit, maka mengolah makanan tanpa migor bukan lagi masalah besar.

Secara teori kasus migor sudah hampir selesai, setelah berbulan-bulan menyusahkan warga.

Namun bagi sebagian masyarakat berpenghasilan rendah, harga migor curah yang dipatok pemerintah sebesar Rp 14.000 per liter masih bermasalah.

Selain harga di pasaran yang di atas HET, membelinya masih dibatasi beberapa liter per orang, bahkan bisa tidak ada sama sekali.

Masih terjadi antrean untuk mendapatkan migorcu di sana-sini.

Masalah lain, migor curah disinyalir tidak sebaik migor kemasan, karena bisa dioplos dengan minyak goreng bekas sehingga tidak sehat.

Perlu ada upaya untuk mengawasi mutu migor curah agar masyarakat tidak ragu membelinya. Oknum pengusaha bisa menyebar isu adanya migor curah oplosan sehingga membuat konsumen resah.

Jangan sampai ini terjadi, apalagi sebentar lagi akan masuk bulan Ramadhan, saat orang fokus beribadah dan menjauhi urusan duniawi.

Untuk memastikan ketersediaan dan kestabilan harga migor curah yang terjangkau oleh masyarakat dan UMKM, giliran Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tampil ke depan.

Pada 18 Maret 2022, Kemenperin mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com