Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Herry Darwanto
Pemerhati Sosial

Pemerhati masalah sosial. Bekerja sebagai pegawai negeri sipil sejak 1986 hingga 2016.

Kementerian Urusan Industri dan Perdagangan

Kompas.com - 26/03/2022, 06:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Tanpa berteori panjang lebar, saya ingin menyampaikan bahwa urusan industri dan perdagangan hendaknya disatukan kembali seperti pada beberapa tahun yang lalu.

Kementerian Industri dan Perdagangan di berbagai negara terbukti lebih efektif untuk mengatasi gejolak perubahan harga di dalam negeri dan untuk mengatasi persaingan di luar negeri.

Jepang, Singapura dan Malaysia adalah beberapa negara yang menggabungkan kedua urusan besar itu dalam satu kementerian.

Tidak hanya kedua urusan itu, urusan investasi juga layak untuk dimasukkan ke dalamnya, demikian juga urusan lain seperti persaingan usaha, logistik, dan usaha kecil.

Pemerintah Presiden Jokowi masih memiliki waktu dua tahun untuk menggabungkan beberapa kementerian/lembaga yang terkait erat tersebut. Tentu ada resistensi di sana-sini, namun itu hal yang wajar dan pasti dapat diatasi.

Memang hal itu akan memerlukan waktu karena melibatkan perubahan undang-undang, namun hasilnya akan monumental.

Agar kenaikan harga-harga komoditas strategis tidak terus bermunculan seperti yang terjadi setiap menjelang bulan puasa atau setiap ada perubahan harga komoditas internasional, dan produk-produk nasional dapat bersaing di pasar internasional, maka upaya yang tegas berupa penggabungan kementerian yang terkait erat perlu dilakukan segera.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com