Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Herry Darwanto
Pemerhati Sosial

Pemerhati masalah sosial. Bekerja sebagai pegawai negeri sipil sejak 1986 hingga 2016.

Kementerian Urusan Industri dan Perdagangan

Kompas.com - 26/03/2022, 06:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Peraturan itu mengatur tata cara penyediaan dan distribusi migor curah, termasuk pembiayaan dan pengawasannya.

Mekanisme pengendalian pasokan dan distribusi migor curah cukup sederhana. Pengusaha mengajukan rencana produksi dan distribusi migor curah kepada Kemenperin secara online.

Setelah diverifikasi dan disetujui Kemenperin, pengusaha membuat perjanjian pembiayaan dengan BPDPKS.

Berdasarkan perjanjian itu, pengusaha kemudian memproduksi migor curah dan mendistribusikannya melalui jaringan distribusi dan/atau badan usaha milik negara yang ditugaskan Kemenperin.

Pengusaha kemudian mengajukan permohonan pembayaran dana pembiayaan migor curah kepada Kemenperin untuk diteruskan kepada BPDPKS setelah diverifikasi.

Besar dana pembiayaan dihitung berdasarkan selisih antara harga acuan keekonomian (HAK) dengan HET yang ditetapkan pemerintah.

HAK adalah harga ekonomi dari migor curah yang ditawarkan di pasaran pada tingkat provinsi yang ditetapkan oleh BPDPKS berdasarkan keputusan rapat koordinasi teknis bidang perekonomian.

HAK mengacu pada harga rata-rata crude palm oil pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir, sehingga dapat berubah setiap bulan.

Agar mekanisme ini berlangsung tanpa masalah, Kemenperin membentuk tim pengawas yang beranggotakan wakil-wakil dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan POLRI, pemerintah daerah, dan BPDPKS.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam Permenperin ini, seperti mendistribusikan migor curah ke industri besar atau industri menengah, mengemas ulang, dan/atau mengekspor migor curah, akan dikenai sanksi.

Sanksi ini dapat berupa peringatan tertulis, denda, penghentian pembayaran dana pembiayaan migor curah; dan/atau pembekuan perizinan berusaha.

Peraturan ini berlaku selama 6 bulan yang dapat diperpanjang oleh Menperin berdasarkan hasil rapat koordinasi komite pengarah BPDPKS.

Penanganan masalah minyak goreng seperti yang diuraikan di atas menyimpulkan bahwa beberapa instansi harus bekerja sama untuk mengatasi masalah pasokan dan harga komoditas strategis.

Kementerian Perdagangan tidak bisa bekerja sendiri, demikian juga Kementerian Perindustrian. Ini karena produksi (urusan Kemenperin) tidak terpisah dari distribusi (urusan Kemendag). Keduanya terkait erat, sehingga harus diatur secara simultan dan terpadu.

Pengaturan ini tidak hanya untuk satu komoditas penting seperti minyak goreng, namun juga untuk hal-hal lain, seperti bagaimana produk dalam negeri bisa menang bersaing dengan produk impor, baik di dalam maupun di luar negeri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com