Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pahami Batas Kecepatan Mobil di Jalan Tol agar Tidak Kena Tilang

Kompas.com - 03/04/2022, 21:41 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Informasi seputar batas kecepatan mobil di jalan tol yang sesuai dengan aturan kecepatan maksimal tol penting diketahui.

Terlebih, sanksi tilang elektronik melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol, termasuk tilang batas kecepatan di tol, sudah berlaku mulai 1 April 2022.

Dikutip dari laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), terdapat sejumlah regulasi yang mengatur kecepatan berkendara di jalan tol.

Baca juga: Yang Bukan April Mop 1 April 2022: E-Tilang di Tol, Harga Pertamax dan PPN Naik

Peraturan kecepatan maksimal tol

Saat ini, batas kecepatan mobil di jalan tol 2022 masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya di pasal 23 ayat 4.

Ketentuan kecepatan maksimal tol tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.

Dalam Permenhub tersebut dijelaskan, batas kecepatan adalah aturan yang sifatnya umum dan/atau khusus untuk membatasi kecepatan yang lebih rendah karena alasan keramaian, di sekitar sekolah, banyaknya kegiatan di sekitar jalan, penghematan energi ataupun karena alasan geometrik jalan.

Baca juga: Ada yang Masih Gratis, Cek Daftar Jalan Tol untuk Mudik Lebaran 2022

Sedangkan yang dimaksud dengan kecepatan adalah kemampuan untuk menempuh jarak tertentu dalam satuan waktu, dinyatakan dalam kilometer per jam.

Dijelaskan pula, penetapan batas kecepatan dimaksudkan untuk mencegah kejadian dan fatalitas kecelakaan serta mempertahankan mobilitas lalu lintas.

Sejalan dengan itu, penetapan batas kecepatan, termasuk batas kecepatan mobil di jalan tol misalnya, bertujuan untuk kualitas hidup masyarakat.

Baca juga: Jalan Tol Binjai-Langsa Berbayar Mulai 3 April 2022, Ini Tarifnya

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com