Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Praktik Pungli, Pengamat Sarankan Tunjangan Petugas Uji Kir Dinaikkan

Kompas.com - 04/04/2022, 12:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai minimnya tunjangan fungsional penguji kendaraan bermotor, menyebabkan masih suburnya praktik pungutan liar (pungli) dalam Pengujian Kendaraan Bemotor (PKB) atau Kir.

Praktik pungli ini akan semakin menyulitkan kebijakan zero kendaraan berlebih dimensi dan muatan (over dimension and overloading/ODOL) pada Januari Tahun 2023.

Ia mensinyalir masih ada praktik pungutan liar dalam sejumlah Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) yang diselenggarakan Dinas Perhubungan Kabupaten atau Kota. Djoko memperkirakan pungutan yang diminta kisaran Rp 1,5 juta hingga Rp 4 juta per unit kendaraan.

"Tunjangan jabatan fungsional Penguji seyogyanya mendapatkan perhatian khusus dengan mempertimbangkan keahlian dan tugasnya yang erat terkait dengan aspek keselamatan transportasi. Terlebih lagi, keahlian penguji juga harus selalu mengikuti perkembangan teknologi kendaraan bermotor yang sangat dinamis," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (4/4/2022).

Baca juga: Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Ukuran 0,5 Gram Hingga 1 Kg

Djoko menilai, praktik pungli ini menjadi beban perusahaan angkutan barang. Oleh karena itu, untuk menutupi pengeluaran tersebut, perusahaan angkutan barang mengangkut muatan secara berlebih dan dengan kendaraan yang memiliki dimensi berlebih.

Sebenarnya Pemerintah telah mengatur mengenai besaran tunjangan yang diterima Penguji melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor. Namun tunjangan bulanan tersebut terendah Rp 200.000 dan tertinggi Rp 440.000.

Selain itu sejak beberapa tahun yang lalu, diterapkan adanya Tunjangan Kinerja (Tukin) yang nilainya jauh lebih besar. Namun kata Djoko, Penguji berada di bawah Pemda, sehingga besaran Tukin berbeda-beda tergantung kekuatan APBD Pemda setempat.

Menurut Djoko, Perpres tersebut sudah selayaknya direvisi mengingat sudah lama dan perkembangan teknologi kendaraan bermotor juga semakin menuntut keahlian khusus.

Baca juga: BKF Prediksi Dana Pihak Ketiga di Perbankan Tembus Rp 700 Triliun

"Setelah dilakukan peningkatan Tunjangan Jabatan yang besarnya memadai (misalnya, terendah Rp 2 juta dan tertinggi Rp 4 juta) agar tidak pungli. Besarnya tunjangan jabatan itu dapat diambilkan dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat," kata dia.

Apabila dalam pelaksanaannya masih tetap terjadi pungli, maka penyelenggaraan KIR tersebut dapat diambil alih dan dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Djoko menyebutkan, saat ini terdapat 314 Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) atau 61 persen yang beroperasi dari 508 kabupaten/kota se-Indonesia. Masih terdapat 194 kabupaten yang belum memiliki UPUBKB atau Kir.

Baca juga: Mudik Lebaran, Kemenhub Targetkan KA Bogor-Sukabumi Kembali Beroperasi Pekan Depan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com