Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membayar Fidiah Orang Sakit, Bisa dengan Beras atau Uang

Kompas.com - 18/04/2022, 15:42 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Informasi seputar cara membayar fidiah orang sakit banyak dicari pembaca, terutama pada bulan Ramadhan seperti saat ini.

Terkait hal ini, cara membayar fidiah dengan beras juga penting diketahui. Demikian juga cara membayar fidiah dengan uang bagi orang sakit yang tidak mampu berpuasa.

Membayar fidiah dengan uang berapa rupiah? Bayar fidiah dengan beras berapa liter?

Ustaz M Mubasysyarum Bih dalam sebuah tulisannya yang dimuat islam.nu.or.id pernah menyampaikan penjelasan terkait hal ini. Penjelasan tersebut juga meliputi cara membayar fidiah orang sakit.

Baca juga: Pahami Takaran Membayar Fidyah dengan Beras dan Caranya

Ketentuan fidiah pengganti puasa

Dikutip dari laman islam.nu.or.id pada Senin (18/4/2022), secara bahasa, fidiah adalah tebusan. Menurut istilah syariat, fidiah adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan.

Cara membayar fidiah dengan beras dapat dilakukan oleh orang-orang yang masuk kategori wajib membayar fidiah puasa Ramadhan.

Orang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh dan ia tidak sanggup berpuasa, termasuk dalam kategori ini. Orang sakit tersebut tidak terkena tuntutan kewajiban puasa Ramadhan.

Sebagai gantinya, ia wajib membayar fidiah. Karena itulah banyak yang mencari informasi seputar cara membayar fidiah dengan beras dan cara membayar fidiah dengan uang.

Batasan tidak mampu berpuasa bagi orang sakit parah adalah sekiranya mengalami kepayahan apabila ia berpuasa, sesuai standar masyaqqah dalam bab tayamum.

Baca juga: Mau Pisah Harta Perkawinan? Ini Syarat Buat Perjanjian Nikah di KUA

Orang dalam kategori ini hanya wajib membayar fidiah, tidak ada kewajiban puasa, baik ada’ (dalam bulan Ramadhan) maupun qadha’ (di luar Ramadhan).

Berbeda dengan orang sakit yang masih diharapkan sembuh, ia tidak terkena kewajiban fidiah. Ia diperbolehkan tidak berpuasa apabila mengalami kepayahan dengan berpuasa, namun berkewajiban mengganti puasanya di kemudian hari (Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib, juz 2, hal. 397).

Takaran membayar fidiah dengan beras

Kadar dan jenis fidiah yang ditunaikan adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Ini juga berlaku sebagai takaran bayar fidiah ibu hamil dengan beras.

Selain itu, bayar fidiah dengan beras untuk orang meninggal dan kategori lainnya juga berpedoman pada acuan tersebut, agar tata cara membayar fidiah dengan beras bisa terlaksana dengan benar.

Adapun makanan pokok bagi mayoritas masyarakat Indonesia adalah beras. Ukuran mud bila dikonversikan ke dalam hitungan gram adalah 675 gram atau 6,75 ons.

Baca juga: Menikah dalam Satu Perusahaan dan Sederet Alasan PHK yang Dilarang

Inilah takaran membayar fidiah dengan beras. Hal ini berpijak pada hitungan yang masyhur, di antaranya disebutkan oleh Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Whats New
IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

Whats New
Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Whats New
Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Whats New
Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Whats New
Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Whats New
BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

Whats New
[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com