Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap Cair, Cek Besaran THR 2022 untuk CPNS Pusat dan Daerah

Kompas.com - 20/04/2022, 17:09 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dipastikan dapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022. Jadwal pencairan THR untuk CPNS 2022 juga telah ditetapkan.

Kepastian ini menjadi jawaban bagi yang masih ragu apakah CPNS dapat THR dan gaji ke-13 2022. Lantas kapan THR CPNS cair?

Ketentuan mengenai jadwal pencairan hingga besaran THR CPNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Baca juga: Cek Aturan THR dan Gaji Ke-13 untuk Pejabat dan PNS Daerah

Pasal 2 PP tersebut berbunyi, Pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 2022 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Adapun Pasal 3 regulasi yang sama menjelaskan, aparatur negara sebagaimana dimaksud terdiri atas:

  • PNS dan Calon PNS;
  • PPPK;
  • Prajurit TNI;
  • Anggota Polri; dan
  • Pejabat Negara

Ketetuan tersebut memberi kepastian bagi yang selama ini meyimpan keraguan mengenai apakah CPNS dapat THR 2022. Dalam poin di atas, telah ditegaskan CPNS menjadi salah satu aparatur negara yang mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Baca juga: Perhitungan THR 2022, Cek Besaran THR 2022 Karyawan Swasta

Besaran THR CPNS 2022

Ketentuan mengenai besaran THR dan gaji ke-13 bagi CPNS yang bekerja pada instansi pemerintah pusat berbeda dengan THR dan gaji ke-13 CPNS daerah.

Besaran THR untuk CPNS 2022 diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 16 Tahun 2022. Ayat (1) mengatur besaran THR CPNS pusat, sedangkan ayat (2) mengatur besaran THR CPNS daerah.

Pasal 7 ayat (1) berbunyi, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi CPNS terdiri atas:

  • 80 persen dari gaji pokok PNS;
  • Tunjangan keluarga;
  • Tunjangan pangan;
  • Tunjangan umum; dan
  • 50 persen tunjangan kinerja.

Baca juga: Jokowi Umumkan Gaji ke-13 dan THR PNS 2022, Ada Bonus Tukin 50 Persen

Sedangkan Pasal 7 ayat (2) berbunyi THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi CPNS, terdiri atas:

  • 80 persen dari gaji pokok PNS;
  • Tunjangan keluarga;
  • Tunjangan pangan;
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskaI daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

THR dan gaji ke-13 CPNS baik pusat maupun daerah dibayarkan sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca juga: Besaran Tukin Pejabat dan PNS Kemenparekraf, Sandiaga Uno Dapat Rp 49,8 Juta Per Bulan

Jadwal pencairan THR untuk CPNS 2022

Jawaban atas pertanyaan kapan THR CPNS cair diatur dalam Pasal 11 regulasi yang sama. Disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Jika belum dapat dibayarkan pada saat itu, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. Besaran THR yang dibayarkan yakni mengikuti ketentuan dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan April 2022.

Sedangkan pencairan gaji ke-13 diatur Pasal 12, dibayarkan paling cepat pada bulan Juli. Jika belum dapat dibayarkan, maka gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juli.

Besaran gaji ke-13 yang dibayarkan yakni mengikuti ketentuan dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni 2022.

Baca juga: Intip Besaran Tukin Kemenhan, Prabowo Dapat Rp 43,6 Juta Per Bulan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com