Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFA Siapkan 53 Kapal Ferry untuk Layani Puncak Arus Mudik Lebaran 2022

Kompas.com - 26/04/2022, 20:10 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi kapal angkutan penyeberangan yang tergabung dalam Indonesian National Ferry Owner Association (INFA) akan mengerahkan 53 kapal ferry menyambut puncak arus mudik Lebaran 2022.

Ketua Umum INFA J. A Barata mengatakan, 53 unit kapal penyeberangan akan berada di lintasan yang menjadi konsentrasi angkutan lebaran 2022.

“Diantaranya lintasan Merak-Bakauheni sebanyak 14 kapal, Ketapang-Gilimanuk 13 kapal, Padangbai-Lembar sebanyak tujuh kapal sedangkan sisanya Kayangan-Pototano enam kapal, Tanjung Kelian-Tanjung Apiapi enam kapal, Kariangau-Penajam empat kapal serta lintas Bajoe-Kolaka sebanyak tiga kapal,” ujar Barata dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/4/2022).

Baca juga: Pemudik Sepeda Motor, Cek Masih Ada Kuota Mudik Gratis Pakai Kapal Laut

INFA juga menjamin pelayanan di atas kapal diarahkan pada ketertiban penumpang dalam memenuhi persyaratan dan prosedur kesehatan, antara lain memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

“Adapun di atas kapal diwajibkan tersedia masker untuk dibagikan dan hand sanitizer serta akses kepada petugas kesehatan bagi yang memerlukan,” kata Barata.

Menurut dia, dalam kepengurusan INFA yang baru ini akan fokus pada masa Angkutan Lebaran 2022, antara lain melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholder terkait, khususnya di lintas penyeberangan melalui pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Baca juga: Mau Mudik Via Laut? Cek Tarif Kapal Penyeberangan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk

Dalam Kepengurusan yang baru ini, Barata dibantu dengan tiga orang ketua, yakni Harry MAC dari PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebagai Ketua I yang membidangi Keselamatan dan Litbang; Sri Rahayu Lin Astuti (PT. Jembatan Nusantara – ASDP) sebagai Ketua II yang membidangi Lalu lintas dan Pentarifan dan Hasyir Muhammad (PT. Munic Line) sebagai Ketua III yang membidangi Hukum, Organisasi dan Kehumasan, serta Chandra Irawan sebagai Sekretaris Jenderal INFA.

Asosiasi INFA sendiri berdiri sejak 10 November 2015, saat ini beranggotakan sebelas perusahaan swasta pemilik kapal ferry. Di luar kapal milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), jumlah kapal Ferry yang terdaftar di Asosiasi INFA ada 69 kapal.

“Ini amanah yang harus segera dijalankan, khususnya pada musim mudik yang harus disukseskan bersama-sama, meskipun tantangannya cukup berat,” pungkasnya.

Baca juga: Pemudik Jalur Laut Diprediksi Capai 1,4 Juta Orang, Kemenhub Siapkan 1.186 Kapal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com