KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kembali mengingatkan ketentuan mengenai syarat naik kereta api mudik Lebaran 2022.
KAI menegaskan, syarat naik kereta api 2022 harus dipatuhi calon penumpang, terutama pada puncak arus mudik pada 30 April atau H-2 Lebaran.
Karena itu, informasi seputar syarat naik kereta api jarak jauh terbaru 2022 penting diperhatikan. Demikian juga mengenai syarat naik kereta api untuk anak-anak.
Baca juga: KAI Ajak Masyarakat Mudik Naik Kereta Api Lebih Awal, Ini Alasannya
“Persyaratan naik kereta api pada masa angkutan Lebaran ini perlu terus kami sampaikan kepada pelanggan terutama mereka yang jarang naik kereta api atau yang hanya menggunakan kereta api saat mudik saja, agar perjalanan dengan kereta api ke kampung halaman berlangsung tertib dan nyaman,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Selasa (26/4/2022).
Aturan naik kereta api saat ini menyesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 39 dan 49 Tahun 2022.
Berdasarkan aturan terbaru, berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh untuk orang dewasa:
Baca juga: Update Syarat Naik Kereta Api Lebaran, Berlaku Mulai 5 April 2022
Sedangkan syarat naik kereta api untuk anak-anak adalah sebagai berikut:
Itulah syarat naik kereta api mudik Lebaran 2022, khususnya syarat naik kereta api jarak jauh terbaru 2022 yang juga memuat ketentuan syarat naik kereta api untuk anak-anak.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Joni.
Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.
Baca juga: Jadwal One Way dan Ganjil Genap Mudik 2022 di Tol Trans Jawa
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.