Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasabah Kresna Life Minta OJK Ambil Tindakan Alternatif

Kompas.com - 27/04/2022, 11:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasabah Kresna Life meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan alternatif untuk penyelesaian kasus asuransi ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa nasabah akhirnya berhasil menemui perwakilan OJK pada Selasa (24/4/2022).

Salah satu nasabah Kresna Life yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, OJK perlu mengambil tindakan lain agar Kresna Life tetap dapat membayar kewajibannya.

"Tidak terpatok pada peraturan saja. Melihat adanya kelonggaran-kelonggaran yang diberikan kepada asuransi gagal bayar lain yang kondisinya jauh lebih buruk dari Kresna Life," kata dia Rabu (27/4/2022).

Baca juga: Ketahui Bahaya Joki Pinjol dan Risiko Gagal Bayar Pinjol

Dalam pertemuannya dengan perwakilan OJK, ia menceritakan, Kresna memang telah dinyatakan gagal bayar mulai Mei 2020. Namun kata dia, sejak Juni 2020, Kresna Life telah membuktikan itikad baik dengan membayar cicilan kepada nasabah.

Selain itu, Kresna Life juga telah memberikan prioritas kepada lansia yang sakit. Menurut dia, Kresna Life memiliki itikad yang lebih baik dibanding asuransi gagal bayar yang lain.

Oleh karena itu, ia meminta OJK untuk mempertimbangkan nilai yang telah dibayarkan Kresna Life dalam evaluasi rencana penyehatan keuangan (RPK) yang nantinya akan dibuat Kresna Life.

"Nasabah menaruh dana di Kresna Life karena sudah terdaftar dan diawasi OJK, sehingga merasa aman," imbuh dia.

Untuk itu, dia meminta OJK berperan aktif untuk mengawasi pembayaran Kresna Life kepada nasabah. Kresna Life belum membayarkan kewajibannya kepada nasabah di bulan Maret dan April 2022.

Baca juga: Nasabah WanaArtha Life Tagih Janji Skema Pembayaran

"Apalagi, bila terjadi pencabutan izin, bukan hanya Kresna Life yang mati, tapi harapan para nasabah untuk mendapat pembayaran juga turut mati," ucap dia.

Selain itu, perwakilan nasabah juga meminta OJK untuk mengadakan pertemuan kembali yang dihadiri oleh menajemen Kresna Life, kuasa hukum nasabah atau perwakilan nasabah, dan pejabat yang berwenang dari OJK.

Sebelumnya, kuasa hukum perwakilan nasabah Kresna Life Benny Wulur meminta OJK agar mencabut sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang dijatuhkan kepada Kresna Life.

Selain itu, ia juga meminta OJK tidak mencabut izin usaha Kresna Life. Pasalnya, kata dia Kresna Life berdalih dua sentimen itu membuat perusahaannya menghentikan pembayaran cicilan ke nasabah.

Setelah melakukan pertemuan, Benny menjelaskan saat ini OJK sedang menunggu RPK yang akan diajukan oleh Kresna Life. Adapun, tenggat untuk penyerahan RPK tersebut adalah 28 April 2022.

Baca juga: Menko Airlangga Sebut Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Tak Langgar WTO

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com