Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Klaim JHT Pensiunan Cukup Pakai Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan KTP

Kompas.com - 28/04/2022, 21:09 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan persyaratan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memasuki usia pensiun, menjadi lebih mudah. Adapun usia pensiun yang dimaksud adalah mencapai 56 tahun.

Hal itu seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, syarat klaim JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun cukup 2 dokumen yakni kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.

Sebelumnya, syarat pencairan JHT bagi pensiunan ada 4 dokumen yaitu kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan surat keterangan berhenti bekerja karena usia pensiun.

Baca juga: Klaim JHT Cair Paling Lama 5 Hari Kerja, Ini Persyaratannya

"Persyaratan klaim manfaat JHT lebih sederhana, contohnya persyaratan klaim manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun saat ini menjadi 2 dokumen saja yaitu kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP," ujar Ida dalam konferensi pers virtual, Kamis (28/4/2022).

Selain itu, pengajuan klaim pun menjadi lebih mudah. Persyaratan dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi, dari sebelumnya disyaratkan harus melampirkan dokumen asli.

Penyampaian permohonan juga dapat dilakukan secara daring atau online, tidak harus secara luring atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Ida menambahkan, pembayaran manfaat JHT paling lama 5 hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja pun tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha. Tunggakan iuran wajib itu akan ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha.

"Jadi, hak pekerja atau buruh atas manfaat JHT, tidak hilang," pungkas Ida.

Baca juga: Aturan Baru Terbit, JHT Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com