Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Boleh Kerja dari Mana Saja, BKN Ungkap Alasannya

Kompas.com - 12/05/2022, 10:10 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal menyiapkan pola kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN). Bukan lagi bekerja dari rumah (work from home/WFH), melainkan bekerja dari mana saja (work from anywhere/WFA).

Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara Satya Pratama mengatakan, ASN dapat bekerja secara fleksibel dari mana saja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Adapun pola kerja WFA dipilih dengan tujuan agar ASN mampu meningkatkan kinerja lebih optimal.

Baca juga: Dimulai Hari Ini, Tjahjo Pastikan Pelaksanaan WFH ASN Tak Ganggu Layanan Publik

"Tujuannya ialah meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN dalam bekerja, sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan," kata Satya kepada Kompas.com, Kamis (12/5/2022).

Satya bilang, pola kerja ini dikaji berdasarkan praktik WFO-WFH yang terbukti berjalan dengan baik dan berhasil pada saat pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, tidak semua ASN bisa menerapkan pola kerja ini. Menurut Satya, ASN yang kerjanya bersinggungan langsung dengan publik dan membutuhkan kehadiran fisik tidak bisa menerapkan WFA.

Baca juga: ASN Diminta Berpartisipasi Aktif dalam Sensus Penduduk

"Bagi ASN yang memiliki tugas dan fungsi yang sifatnya administratif bisa. Namun, halnya bagi ASN yang tugas dan fungsinya di unit kerja kalau yang bersinggungan langsung dengan publik dan yang membutuhkan kehadiran fisik tetap WFO," tutur dia.

Lebih lanjut Satya berujar, wacana pola kerja baru ASN ini masih akan dikaji lebih lanjut. Selain menentukan jenis pekerjaan yang bisa menerapkan WFA, pihaknya perlu memastikan beberapa hal lain.

Hal-hal tersebut di antaranya memastikan hak ASN tetap terpenuhi ketika WFA diterapkan. Dia tidak ingin gaji (take home pay/THP) atau hak lain yang seharusnya diterima menjadi tidak diterima karena WFA.

"Jadi wacananya ASN bisa 'work from anywhere', yang penting kinerja dan target tercapai. Oleh karena itu, perlu dikaji lebih lanjut," tandas Satya.

Baca juga: Cuti Bersama Lebaran Tak Kurangi Hak Cuti Tahunan Pegawai ASN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com