Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KNTI: 82,8 Persen Nelayan Kecil Sulit Akses BBM Bersubsidi untuk Melaut

Kompas.com - 21/06/2022, 19:40 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengungkapkan, sebanyak 82,8 persen nelayan kecil tidak memiliki akses terhadap BBM bersubsidi pada tahun 2020-2021. Nelayan tersebut berasal dari 10 provinsi dan 20 kabupaten/kota.

Fakta ini diungkap dalam survei KNTI bersama Koalisi Kusuka Nelayan yang terdiri dari International Budget Partnership (IBP Indonesia), Perkumpulan Inisiatif, Seknas Fitra, dan Kota Kita.

Ketua Harian KNTI, Dani Setiawan menuturkan, padahal akses BBM untuk nelayan dijamin oleh UU Nomor 7 Tahun 2016. Beleid menyebutkan, pemerintah wajib menyediakan sarana stasiun pengisian bahan bakar, kemudahan memperoleh BBM, termasuk memberikan subsidi.

Baca juga: Erick Thohir: Ekosistem Usaha Nelayan RI Harus Terus Disehatkan

"Pada prakteknya, nelayan kecil dan tradisional mengalami kesulitan dalam memperoleh BBM bersubsidi," kata Dani dalam siaran pers, Selasa (21/6/2022).

Dani menuturkan, sulitnya akses BBM bersubsidi untuk nelayan terjadi lantaran pekerja sektor bahari ini mengalami diskriminasi akses BBM bersubsidi dengan persyaratan administrasi yang rumit.

Berbeda dengan nelayan, sektor transportasi darat, salah satunya kendaraan roda empat miliki perorangan dapat mengakses BBM bersubsidi tanpa syarat administrasi. Hal ini tertuang dalam Perpres 191 Tahun 2014.

Berdasarkan beleid yang sama, nelayan kecil harus memperoleh surat rekomendasi sebagai syarat membeli BBM bersubsidi, yakni dengan memiliki pas kecil (izin melaut) dan Bukti Pencatatan Kapal (BPKP) yang dikeluarkan oleh pihak pelabuhan.

Untuk mengurus persyaratan, pemukiman nelayan umumnya memiliki jarak cukup jauh dari pusat layanan publik. Kalaupun nelayan berhasil memperoleh surat rekomendasi, tidak ada stasiun pengisian bahan bakar khusus nelayan dan ketersediaan kuota BBM bersubsidi," ungkap Dani.

Selain bertarung dengan kendaraan roda empat, nelayan kecil juga bertarung dengan nelayan skala besar untuk mendapatkan BBM SPDN. Begitu pun bertarung dengan 4 sektor lainnya yang berhak menggunakan solar subsidi, yaitu transportasi, usaha mikro, pertanian, dan pelayanan umum di SPBU.

Baca juga: Negara Tekor, Subsidi BBM dan Elpiji Banyak Bocor ke Orang Kaya

Di sisi lain, terjadi peningkatan harga energi di dunia. Imbasnya, kata Dani, juga dirasakan oleh nelayan lantaran bisa terjadi perpindahan konsumen ke BBM bersubsidi yang makin menyulitkan nelayan.

Survei menemukan, 83 persen responden yang merupakan nelayan kecil memilih mengakses BBM melalui pengecer dengan harga yang lebih tinggi. Jenis BBM yang digunakan bukan hanya solar, 29 persen nelayan menggunakan BBM jenis premium.

Beberapa nelayan dari daerah timur Indonesia, seperti NTB, Aceh, dan Kalimantan Utara bahkan menggunakan BBM jenis Pertalite. Sulitnya akses BBM lantas menimbulkan kredibilitas anggaran BBM bersubsidi.

"Hasil kajian menunjukkan, dalam lima tahun terakhir (2016-2020) rerata realisasi BBM solar bersubsidi sektor perikanan hanya mencapai 26 persen dari kuota yang disediakan. Padahal kuota sektor perikanan hanya 12 persen dari seluruh kuota yang tersedia untuk 4 sektor lainnya," beber Dani.

KNTI Minta Revisi Perpres 191 Tahun 2014

Terkait masalah di atas, KNTI meminta pemerintah merevisi Perpres 191 Tahun 2014 dan turunannya Merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dan aturan turunannya.

KNTI meminta pembuat kebijakan memasukkan kebijakan afirmasi ketersediaan akses BBM bersubsidi solar dan Pertalite kepada nelayan kecil dengan kapal di bawah 10 GT.

Pasalnya berdasarkan studi di tingkat global tahun 2020, Schuhbauer, Skerritt, et al, BBM solar bersubsidi tidak tepat sasaran. hasil studi menunjukan, BBM subsidi hanya dinikmati oleh 7 persen nelayan skala kecil dan selebihnya untuk sektor perikanan skala besar.

Di Indonesia menurut Data BKF Tahun 2021, solar subsidi dinikmati 34,8 juta atau 72 persen rumah tangga desil 6 teratas. Hanya 21 persen masyarakat dengan desil 4 kebawah yang merasakan manfaat subsidi solar.

Kemudian, KNTI meminta pemerintah memudahkan akses BBM bersubsidi dengan menggunakan kartu Kusuka yang menjadi alat kontrol kuota BBM subsidi yang direalisasikan untuk nelayan kecil dengan ukuran kapal 10 GT ke bawah.

"Lalu menjadikan Kartu Kusuka sebagai alat untuk mendistribusikan BLT khusus nelayan kecil dengan ukuran kapal 10 GT ke bawah dan mengintegrasikan dengan program lainnya seperti asuransi dan akses perbankan," tutup Dani.

Baca juga: Bukan Sekarang, BBM, Ban Karet, dan Deterjen Bakal Kena Cukai di 2027

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kalbe Farma Umumkan Dividen dan Rencana 'Buyback' Saham

Kalbe Farma Umumkan Dividen dan Rencana "Buyback" Saham

Whats New
Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

Whats New
IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

Whats New
Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Whats New
Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Whats New
Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com