Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker: Malaysia Tunduk dan Patuhi Penempatan PMI Melalui Sistem RI

Kompas.com - 26/07/2022, 19:15 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia menghentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. Lantaran Malaysia mengingkari kesepakatan perjanjian yang telah ditandatangani pada 1 April 2022.

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan, kedua belah pihak antara pemerintah RI dengan Malaysia mulai menemukan titik kesepakatan. Pihak Malaysia lanjut Dita, menyatakan patuh mengikuti perjanjian sebelumnya.

"Pada akhirnya bahwa tanda-tanda Malaysia ingin mematuhi MoU telah terlihat jelas. Indonesia menang dong. Malaysia dalam hal ini tunduk terhadap keputusan Indonesia," katanya dihubungi Kompas.com, Selasa (26/7/2022).

Baca juga: Indonesia Stop Kirim TKI ke Malaysia, Alasan Dubes RI: Mereka Langgar Perjanjian

Dita bilang, kesepakatan tersebut dinyatakan melalui record of discussion yang diwakili Kementerian Ketenagakerjaan, Duta Besar RI untuk Malaysia, dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dengan Kementerian SDM serta Kementerian Dalam Negeri Malaysia.

"Record of discussion isinya kesepakatan integrasi system. Besok kita adakan join working group, akan ada hasil penandatanganan RoD pada hari Kamis ini, di Indonesia yang akan dihadiri oleh Kemenaker, Duta Besar RI (untuk Malaysia), dan Kemenlu," ucapnya.

Dita menjelaskan asal mula keputusan penghentian penempatan PMI ke Malaysia ini berawal dari adanya dua sistem perekrutan penempatan PMI yang berbeda di Negeri Jiran. Pemerintah RI menginginkan penempatan PMI harus melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang terintegrasi dengan Kementerian SDM Malaysia.

Sementara, selama ini, kebutuhan akan PMI menggunakan sistem di Kemendagri Malaysia yang tidak menjamin adanya pemberian jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, gaji yang tak sesuai, serta tidak mengetahui nama atau perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja Indonesia (TKI) sehingga mudah dieksploitasi.

Baca juga: Pemerintah RI Bakal Kirim Lagi TKI ke Malaysia, asalkan...

"Satu dikelola oleh Kementerian SDM di Malaysia, satunya lagi dikelola pihak Imigrasi Malaysia. Kita enggak mau penempatan PMI melalui pihak Imigrasi Malaysia, karena menggunakan sistem visa turis, berarti tidak ada perjanjian kerja, tidak ada pemeriksaan kesehatan, tidak ada pelatihan," ungkap Dita.

"Pihak Imigrasi Malaysia awalnya bersikeras tidak ingin melebur terhadap satu sistem milik kita yang terintegrasi dengan Kementerian SDM. Karena justru dimarahi oleh masyarakatnya sendiri di sana, karena mereka membutuhkan tenaga kerja kita, terutama perusahaan sawit, akhirnya mereka (Imigrasi Malaysia) menyerah. Sistem Imigrasi akan melebur melalui one channel system," sambung Dita.

Perjanjian RI-Malaysia soal TKI

Pada 1 April lalu, Pemerintah Indonesia dan Malaysia menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan pelindungan PMI sektor domestik di Malaysia.

Nota Kesepahaman yang ditandatangani di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, itu mengatur mekanisme satu kanal untuk semua proses penempatan, pemantauan, dan kepulangan PMI di Malaysia.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut ada beberapa poin penting yang telah disepakati dalam MoU tersebut, selain penempatan, gaji bagi Asisten Rumah Tangga (ART) juga dipertegas secara nominal.

Baca juga: Apa Perjanjian yang Dilanggar Malaysia sehingga RI Stop Kirim TKI?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com