Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Beras Bansos Presiden Dikubur di Depok, JNE: Tidak Ada Pelanggaran

Kompas.com - 01/08/2022, 17:42 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) mengkonfirmasi adanya penimbunan beras bantuan sosial (bansos) Presiden oleh pihaknya di Depok, Jawa Barat.

Pada akhir pekan kemarin, sempat viral di media sosial akan penemuan berkantong-kantong beras di sebuah lahan kosong. Diduga beras bansos Presiden tersebut ditimbun oleh perusahaan logistik JNE.

Berdasarkan video yang dipunggah oleh pemilik akun Twitter @soen_cak, beras bansos tersebut ditemukan setelah dilakukan penggalian selama 3 hari di Jalan Tugu Kelurahan Tirta Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat atau tepat di depan Gudang JNE Express Depok.

Baca juga: Viral, Video Bansos Presiden Disebut Ditimbun 2 Tahun oleh Oknum JNE di Depok, Ini Klarifikasinya

"Biadab...

Banpres sembako sebanyak 1 ton ditimbun! Bantuan Presiden ini seharusnya disalurkan ke masyarakat yg kena dampak covid-19, pada tahun 2020 yg lalu.

Ayo diusut tuntas siapa saja yg terlibat," tulis pemilik akun Twitter @soen_cak.

Baca juga: Viral, Video Bansos Presiden Disebut Ditimbun 2 Tahun oleh Oknum JNE di Depok, Ini Klarifikasinya

Ditimbun di tanah warga tanpa izin

Temuan tersebut dibongkar oleh pemilik tanah, Rudi Samin pada Jumat (29/7/2022). Rudi mengatakan, penimbunan oleh oknum dari JNE ini dilakukan di atas tanahnya tanpa izin.

"Tanpa izin. Secara melawan hukum. Pasti dirugikan. Pertama ditanamnya bansos di atas tanah saya. Kedua, dia pakai tanah saya 9 tahun sehak berdirinya JNE tidak pernah bayar. Bayarnya diduga dengan oknum Garnisun yang bernama adalah Siswanto," ujar Rudi dalam video tersebut, dikutip Senin (1/8/2022).

Baca juga: Jokowi Berencana Tambah Dana Bansos, Kemenkeu: Belum Ada Arahan Jelas

Rudi menambahkan, dia akan memproses masalah ini ke jalur hukum mulai dari penemuan beras bansos Presiden dan atas penggunaan lahan miliknya selama 9 tahun tanpa izin.

"(Beras bansos Presiden) tidak disalurkan malah dia lakukan pemendaman di sini. Artinya sudah melawan secara hukum. Hal ini akan saya laporkan sesuai dengan prosedur yang ada, temuan-temuan ini yang dilakukan oleh pihak JNE dalam hal ini adalah saudara Aziz," jelasnya.

Hingga berita ini ditulis, cuitan tersebut telah di retweet 528 kali dan disukai oleh 1.466 orang.

Baca juga: Soal Timbunan Bantuan Presiden di Depok, Menko PMK: Beras Rusak Tak Boleh Dibagi ke Masyarakat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com