Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serba-serbi NIK Jadi NPWP yang Perlu Kamu Tahu

Kompas.com - 03/08/2022, 11:45 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mulai menerapkan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Integrasi data NIK jadi NPWP sudah dilakukan sejak 14 Juli 2022.

Penggunaan NIK jadi NPWP merupakan salah satu dari tiga format baru yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu). Ketentuan format baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.

Secara rinci tiga format baru NPWP yakni, pertama untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk yang dimaksud adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di RI.

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha.

Baca juga: Cara Validasi NIK Jadi NPWP lewat DJP Online

Secara teknis, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk dan sudah memiliki NPWP, maka NIK-nya akan langsung berfungsi sebagai NPWP format baru. Artinya, NIK sudah bisa digunakan untuk keperluan perpajakan.

Sementara bagi wajib pajak selain orang pribadi, tinggal menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit. Serta bagi wajib pajak cabang akan diberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha oleh Ditjen Pajak.

Mulai 1 Januari 2024 seluruh transaksi pajak menggunakan NIK

Kendati demikian, format baru tersebut masih dalam pengembangan dan baru bisa digunakan secara terbatas pada layanan administrasi perpajakan. Dengan demikian, saat ini format lama NPWP masih tetap berlaku.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, penggunaan NPWP format lama masih bisa berlaku hingga 31 Desember 2023.

Nantinya, seluruh transaksi perpajakan menggunakan NIK atau format baru akan efektif diterapkan pada 1 Januari 2024.

"Mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan akan menggunakan NPWP format baru," ujarnya dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Ia mengungkapkan, integrasi NIK jadi NPWP dilakukan secara bertahap. Hingga saat ini baru 19 juta NIK yang sudah dilakukan pemadanan data untuk bisa digunakan sebagai NPWP.

Ditjen Pajak dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) masih terus melakukan proses pemadanan data. Setidaknya hingga 2024 akan ada 42 juta NIK yang bisa digunakan sebagai NPWP.

"Jadi, sampai 2023 yang sudah bisa menggunakan NIK ya silahkan, atau menggunakan NPWP yang sudah ada juga bisa. Jadi dua-duanya bisa digunakan," jelasnya.

Baca juga: Gantikan NPWP, Semua Transaksi Pajak Pakai NIK Mulai 1 Januari 2024

Ditjen Pajak imbau wajib pajak update data

Seiring dengan masih dalam masa transisis hingga 2023 mendatang, maka ada kemungkinan NIK wajib pajak berstatus belum valid karena data wajib pajak belum padan dengan data kependudukan, misalnya alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan.

Kalau begitu, Ditjen Pajak akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP Online, e-mail, kring pajak dan/atau saluran lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com