Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAI Pecat dan "Blacklist" Petugas yang Rekam Wanita di Toilet Stasiun Ciamis

Kompas.com - 04/08/2022, 15:43 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menindak tegas petugas kebersihan KAI yang merekam diam-diam perempuan di toilet Stasiun Ciamis, Jawa Barat.

Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo mengatakan, pihaknya tidak hanya memecat petugas tersebut saat itu juga tetapi juga mem-blacklist NIK pelaku dari seluruh layanan KAI.

"(Pelaku sudah) di pecat plus di-blacklist," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/8/2022).

Sebagai informasi, sanksi blacklist NIK ini juga diberlakukan untu pelaku pelecehan di kawasan KAI lainnya, baik penumpang maupun pengunjung stasiun.

Baca juga: Proyek Kereta Cepat Disuntik APBN Rp 4,1 Triliun, Ini Penjelasan KAI

Dia melanjutkan, kasus ini tidak dibawa ke ranah hukum atas permintaan dari korban yang ditulis di surat pernyataan.

"Tidak dibawa ke ranah hukum seperti surat pernyataan yang dibuat korban. Di surat pernyataan berbunyi tidak akan melanjutkan kasus perekaman atau foto tersebut," sebut dia.

Kronologi kejadian

Kuswardoyo menjelaskan kronologi kejadian tindak asusila yang terjadi pada Senin (1/8/2022) malam di Stasiun Ciamis.

Pelaku yang merupakan petugas kebersihan ini berupaya merekam penumpang wanita yang sedang berada di dalam toilet melalui celah pembatas di toilet sebelahnya.

"Pelaku adalah petugas kebersihan yang dipekerjakan oleh PT KAI Services Anak perusahaan PT KAI (Persero)," kata dia.

Sementara dari akun media sosial korban di Twitter @ishfihanyfida dan Instagram @ishfihanyfida_ menampilkan beberapa video terkait penyelesaian kasus ini.

Pada video terlihat, pelaku yang mengenakan seragam biru terlihat mengelak saat kepala stasiun memintai penjelasan terkait tuduhan korban.

"Asli sumpah saya enggak, kalau ada (buktinya) silakan cek kalau ada," kata pelaku saat Kepala Stasiun memeriksa toilet dan menginterogasinya.

Korban mengatakan, pelaku tidak mau mengaku karena merasa tidak ada bukti di ponsel miliknya yang menguatkan tuduhan korban.

Padahal setelah kejadian terjadi, pelaku tidak keluar dari bilik toilet cukup lama sampai korban kembali ke toilet bersama beberapa petugas KAI yang lain.

"Jelas gak ada bukti, orang dia ada waktu untuk menghapusin dan lain-lain. Itu dugaanku karena dia di dalam toilet itu lama," kata korban dikutip dari Instagram pribadinya, Kamis (4/8/2022).

Apa yang harus dilakukan jika terjadi pelecehan di kawasan KAI?

Kuswardoyo mengimbau pengguna jasa KAI untuk berani melaporkan pelaku ke petugas KAI jika melihat atau mengalami tindak asusila maupun pelecehan di kawasan kerja KAI.

"Sehingga tidak ada lagi ruang bagi siapa saja yang melakukan pelecehan untuk bebas begitu saja.

Baca juga: KAI: Waktu Tempuh Jakarta-Bandung dengan Kereta Cepat 36-45 Menit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com