Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Sri Mulyani Membebani Negara, Berapa Gaji Pensiunan PNS?

Kompas.com - 26/08/2022, 13:37 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) memberikan beban sebesar Rp 2.800 triliun terhadap keuangan negara. Oleh sebab itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ingin skema pensiunan segera diubah.

"Reformasi di bidang pensiun menjadi sangat penting," ujar Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI dikutip pada Jumat (26/8/2022).

Saat ini skema penghitungan pensiunan PNS masih pay as you go, yakni hasil iuran 4,75 persen dari gaji PNS yang dikumpulkan di PT Taspen dan ditambah dana dari APBN. Begitu pula dengan TNI dan Polri yang menggunakan skema sama namun dikelola oleh PT Asabri.

Namun, menurut Sri Mulyani, pembayaran pensiunan seluruhnya mengandalkan APBN. Kondisi tersebut dinilai membebani APBN dalam jangka panjang sebab dana pensiun akan dibayarkan secara terus-menerus, bahkan ketika pegawai sudah meninggal, yakni untuk pasangan dan anak hingga usia tertentu.

Baca juga: Bedanya Kantor Pajak KPP Pratama, KPP Madya, dan KPP Wajib Pajak Besar

"Yang terjadi sekarang, ASN, TNI, Polri memang mengumpulkan dana pensiun di Taspen dan Asabri namun untuk pensiunnya mereka enggak pernah membayarkan, tetapi yang membayarkan APBN penuh," ujarnya.

"Ini tidak kesimetrian dan memang akan menimbulkan suatu resiko dalam jangka yang sangat panjang. Apalagi nanti kalau kita lihat jumlah pensiunan yang akan sangat meningkat," lanjut dia.

Oleh sebab itu, Sri Mulyani berharap DPR bisa mendukung reformasi skema pensiunan PNS melalui menghasilkan produk Undang-Undang (UU) sebagai landasan hukum.

"Sampai sekarang kita belum memiliki UU pensiun. Makanya kami mengharapkan ini bisa menjadi salah satu prioritas untuk reformasi di bidang pensiunan di Indonesia," ucap Sri Mulyani.

Baca juga: Kualitas BBM Malaysia Ungguli Pertalite dan Lebih Murah, Kok Bisa?

Rincian gaji pensiunan PNS

Sebagai informasi, besaran gaji pensiun PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Gaji pensiunan PNS tersebut selama ini dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen (Persero), di mana dana pensiun PNS Taspen disalurkan ke para pensiunan lewat jaringan Taspen hingga Kantor Pos.

Sementara untuk pensiunan abdi negara dari unsur TNI dan Polri, dana pensiun dikelola oleh PT Asabri (Persero).

Berikut daftar gaji pensiunan PNS yang besarannya bervariasi disesuaikan dengan golongan serta masa pengabdian:

Baca juga: Mendag Bilang, Telur Ayam Mahal gara-gara Bansos Kemensos

Gaji pokok pensiun PNS

  • PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
  • PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
  • PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
  • PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Gaji pokok untuk janda/duda pensiun PNS

  • Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com