KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen resmi yang digunakan sebagai identitas pengenal saat berada di luar negeri.
Saat ini, terdapat dua jenis paspor yang dikeluarkan pemerintah Indonesia, yaitu paspor biasa elektronik (e-pasport) dan paspor biasa non elektronik.
Di dalam paspor, akan tersedia berbagai informasi data diri seperti negara asal pemegang paspor, nama lengkap, foto, tempat dan tanggal lahir, tanda tangan, serta informasi penting yang dibutuhkan.
Tidak hanya orang dewasa, paspor juga berlaku untuk anak di bawah umur yang turut melakukan perjalanan ke luar negeri. Lantas, bagaimana syarat dan cara mengurus paspor anak?
Baca juga: Presiden Diminta Bebaskan Biaya Paspor untuk TKI
Dilansir dari laman resmi Imigrasi, persyaratan pembuatan paspor baru anak sebagai berikut:
Seluruh dokumen tersebut wajib dibawa dalam bentuk asli sekaligus fotokopi ukuran A4 (jangan dipotong).
Baca juga: Lagi, Paspor Singapura dan Jepang Terkuat di Dunia
Pendaftaran pengajuan paspor anak dilakukan melalui aplikasi Antrian Paspor Online-APAPO, yang bisa diunduh di App Store atau Play Store.
Sementara itu, pemohonan aplikasi manual untuk paspor anak dilakukan dengan cara berikut:
1. Pemohon mengisi data aplikais yang disediakan di loket aplikasi dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
2. Kelengkapan dokumen persyaratan akan diperiksa oleh petugas.
3. Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, akan diberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
4. Jika dokumen persyaratan tidak lengkap, maka dokumen permohonan akan dikembalikan dan dianggap ditarik kembali.
Baca juga: Peruri Kembali Ekspor 1 Juta Paspor ke Sri Lanka
Terkait mekanisme penerbitan paspor, dilakukan dengan tahap sebagai berikut:
1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen yang dipersyaratkan
2. Pembayaran biaya paspor sesuai dengan jenis paspor yang dipilih