Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Membuat Paspor Anak

Kompas.com - 03/09/2022, 07:50 WIB
Mela Arnani

Penulis

3. Pengambilan foto dan sidik jari

4. Wawancara, kedua orang tua dapat hadir saat proses permohonan paspor anak

5. Verifikasi

6. Proses penyelesaian

Baca juga: Paspor Singapura Kini Tak Lagi yang Terkuat di Dunia

Untuk biaya pembuatan paspor baru anak, sebagai berikut:

  • Paspor biasa dengan 48 halaman Rp 350.000
  • Paspor elektronik 48 halaman Rp 650.000
  • Layanan same day expedite passport Rp 1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor).

Pemohon dapat melakukan pembayaran biasa paspor pada bank persepsi atau melalui fasilitas pembayaran perbankan.

Informasi lengkap terkait permohonan paspor baru untuk anak di bawah 17 tahun dapat diakses di sini.

Baca juga: Simak, 7 Cara Membedakan Emas Asli dan Palsu

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com