Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rp 608 Miliar Dana di Perbankan Terindikasi Berasal dari Judi Online

Kompas.com - 06/09/2022, 19:47 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keungan (OJK) terus mengawasi aktivitas transaksi mencurigakan di perbankan yang terindikasi terkait dengan judi online. Hal ini dilakukan untuk menumpas judi online yang tengah marak di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan perbankan telah melaporkan adanya ribuan Customer Information File (CIF) atau data nasabah yang terindikasi dengan judi online kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Bank sudah melaporkan sekitar 8.693 CIF yang terindikasi judi online dengan jumlah total dana pihak ketiga (DPK) mencapai sebesar Rp 608,87 miliar," ujarnya saat konferensi pers di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: Berantas Judi Online, Kominfo: Situs Muncul Berulang meski Sudah Diblokir

Dia menambahkan, sampai saat ini OJK bersama lembaga terkait terus melakukan pemantauan terhadap rekening yang terindikasi dengan judi online tersebut.

Untuk mencegah judi online semakin subur di Indonesia, OJK melakukan kolaborasi dan koordinasi dengan berbagai lembaga terkait untuk mencermati jika ada transaksi-transaksi yang mencurigakan di perbankan

"Jadi sistem kita sebetulnya tidak plain tetapi memang masih bekerja dengan efektif," kata Dian.

Baca juga: Pemerintah Diminta Larang Perbankan Terima Deposit Judi Online


Tidak hanya OJK, perbankan pun turut mengawasi aliran dana judi online ini melalui program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

Menurut Dian, program pengawasan tersebut memiliki parameter yang cukup memadai dan telah diterapkan secara efektif oleh perbankan.

Dengan demikian, apabila ditemukan transaksi yang mencurigakan di salah satu rekening nasabah, maka perbankan akan langsung melaporkan dan mengidentifikasinya ke OJK dan PPATK.

"Perbankan senantiasa patuh secara prinsip untuk melaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Baca juga: Kominfo Blokir 118.320 Konten Judi Online Sepanjang 2022

Diberitakan sebelumnya, pemberantasan judi online saat ini tengah digencarkan oleh pihak kepolisian. Sebab belakangan praktik judi online semakin marak di tengah-tengah masyarakat.

Menurut PPATK, mereka telah melaporkan 25 kasus judi online kepada aparat penegak hukum sejak 2019 hingga tahun ini.

Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, judi online yang disampaikan ke pihak penegak hukum itu terdiri dari beragam modus yang dilancarkan untuk menggaet korban.

Ivan menyebutkan teknologi yang semakin canggih dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya sekaligus menjauhkan hasil judi online agar tidak dapat terendus aparat.

Baca juga: Menaker: Penerima BSU Rp 600.000 Terbanyak dari DKI Jakarta

Menurut Ivan perkara judi online ini menjadi tantangan tersendiri bagi PPATK untuk menelusuri aset yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah per tahun dan membawanya kembali ke Indonesia atau repatriasi.

Di sisi lain kata Ivan, para sindikat judi online ternyata lihai menutupi jejak mereka dengan menggunakan kemajuan teknologi.

"Mereka kerap melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah-pindah, dan berganti rekening. Bahkan menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang sah,” ujar Ivan melalui keterangan tertulis, Senin (22/8/2022).

Baca juga: PPATK: Transaksi Judi Online Capai Ratusan Triliun Rupiah, Dana Mengalir hingga Filipina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com