Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Koperasi Simpan Pinjak Praktikkan "Shadow Banking", Menteri Teten: Jadikan Bank atau Bubarkan

Kompas.com - 07/09/2022, 14:14 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, koperasi simpan pinjam (KSP) yang melakukan praktik shadow banking akan didorong migrasi jadi bank.

Sementara, untuk KSP yang tidak bisa mematuhi aturan koperasi terkait shadow banking terancam akan dibubarkan.

"Kami baru saja melakukan pembahasan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencari solusi jangka panjang. Ada banyak praktik KSP yang melakukan shadow bank dan ini yang menyulitkan kami untuk melakukan pengawasan, sehingga nanti kami akan cari solusi bersama," kata Teten dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VI DPR RI, dipantau dari akun YouTube, Rabu (7/8/2022).

Ia menambahkan, untuk menanggulangi hal tersebut, saat ini telah dirumuskan perubahan perundangan koperasi dan UKM tentang perizinan usaha simpan pinjam.

Selain itu, pihaknya juga masih menyusun RUU Perkoperasian yang berfungsi sebagai regulasi induk dalam penyusunan regulasi turunannya.

Baca juga: Kemenkop-UKM Tengarai 8 Koperasi Bermasalah Alihkan Aset

Masalah utama tersendatnya pembayaran usai homologasi

Terkait delapan koperasi yang masih dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), per Agustus 2022 tercatat nilai tagihannya telah mencapai Rp 26,1 triliun.

Sementara nilai pembayaran, baru mencapai Rp 2,7 triliun, atau sekitar 10,5 persen saja.

Teten menyampaikan, masalah utama tersendatnya pembayaran sesuai hasil homologasi, ditenggarai karena adanya aset atas nama entitas lain atau badan hukum, PT, dan perorangan yang terafilisasi dengan koperasi.

Kedua, asset based resolution (pengambilan dana simpanan anggota koperasi) yang dijadikan dasar untuk melakukan pembayaran belum sesuai harapan.

Hal ini lantaran nilai aset tak sebanding dengan kewajiban yang harus dibayar oleh koperasi.

Kemudian, percairan tidak dapat dilakukan karena aset-aset bukan atas nama koperasi atau aset-aset koperasi sedang berproses hukum atau sita Polri serta Kejaksaan.

“Selanjutnya penyaluran pinjaman kepada anggota sebagian besar dalam keadaan macet," imbuh dia.

Baca juga: Erick Thohir Minta Solar Subsidi Bisa Langsung Disalurkan ke Koperasi Nelayan

Terakhir, Teten bilang, rendahnya penawaran aset oleh pembeli karena komoditi pasar properti yang lesu sehingga koperasi enggan melepas aset yang akan dijual.

Untuk itu, pihaknya terus mendorong pelaksanaan pembayaran tahapan sesuai homologasi serta memantau pelaksanaannya tiap minggu.

KemenkopUKM juga melakukan mediasi antara anggota dan pengurus koperasi terkait pembayaran.

"Serta mendorong pelaksanaan rapat anggota untuk menjelaskan rencana kerja dalam rangka proses pembayaran," tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com