Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkop-UKM Tengarai 8 Koperasi Bermasalah Alihkan Aset

Kompas.com - 05/09/2022, 07:09 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) menyatakan masih terdapat kendala dalam proses penanganan delapan koperasi bermasalah yang sedang diawasi oleh pemerintah.

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop-UKM Ahmad Zabadi mengatakan, kendala delapan koperasi bermasalah adalah terkait pemenuhan kewajiban pembayaran sesuai skema perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Kendala tersebut ditengarai karena adanya aset-aset yang dialihkan ke entitas PT yang terafiliasi dengan koperasi," ucap dia kepada Kompas.com, Minggu (4/9/2022).

Baca juga: Erick Thohir Minta Solar Subsidi Bisa Langsung Disalurkan ke Koperasi Nelayan

Ia menambahkan, pihaknya telah mendorong agar koperasi-koperasi tersebut memenuhi kewajiban pembayaran tersebut kepada anggotanya.

Selain itu, Kemenkop-UKM juga melakukan pendampingan kepada koperasi untuk melakukan rapat anggota tahunan (RAT).

"Agar terwujud solusi yang bermanfaat bagi para anggota," imbuh dia.

Sebagai informasi, total kerugian akibat delapan KSP yang berstatus PKPU saat ini mencapai Rp 26 triliun.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah sendiri terus mendorong delapan KSP bermasalah untuk segera menggelar RAT.

Terakhir diketahui, Ketua Satgas Koperasi Bermasalah Agus Santoso melakukan kunjungan ke KSP Sejahtera Bersama (KSP SB) dengan tujuan untuk memastikan agar pengurus koperasi tetap memenuhi kewajiban pembayaran tahapan homologasi putusan PKPU.

“Kami juga meminta penjelasan dari pengurus mengenai business plan yang prospektif agar koperasi dapat memenuhi kewajiban pembayaran ke depan,” kata Agus dalam siaran pers, Jumat (12/8/2022).

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki juga sempat melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Dalam kesempatan tersebut, keduanya membahas penegakan hukum terhadap koperasi bermasalah setelah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau homologasi.

“Seperti arahan Bapak Presiden, penegakan hukum merupakan salah satu prioritas utama. Bagi Kementerian Koperasi dan UKM ada kebutuhan yang sangat urgen karena banyak koperasi bermasalah yang sudah menempuh PKPU atau homologasi, tetapi pelaksanaan putusannya tidak berjalan baik, sehingga penyelesaian kewajiban pembayaran simpanan anggota menjadi berlarut-larut,” kata dia, dikutip Kamis (25/8/2022).

Baca juga: Bahas Koperasi Bermasalah, Menteri Teten Bertemu Jaksa Agung

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com