Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Tarif Ojek Online Dibagi Tiga Zona, Ini Rinciannya...

Kompas.com - 10/09/2022, 14:35 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Penyesuaian tarif ojek online atau ojol secara resmi telah disampaikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 7 September 2022. Tarif baru ini berlaku tiga hari setelah aturan terbaru mengenai tarif ojek online dikeluarkan.

Artinya, kenaikan tarif baru ojek online berlaku mulai hari ini, Sabtu (10/9/2022). Penyesuaian tarif ojek online dilakukan menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) per 3 September lalu.

Ketentuan tarif baru ojek online atau ojol tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Baca juga: Kenaikan Tarif Ojek Online Berlaku 10 September, Cek Wilayah dan Rinciannya

Adapun Kemenhub membagi rincian tarif ojek online berdasarkan wilayah zonasi, sebagai berikut:

  • Zona I meliputi wilayah Sumatera, Bali, dan Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).
  • Zona II meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
  • Zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, serta Papua.

Baca juga: Tolak Tarif Baru Ojek Online, Ini Alasan Asosiasi Pengemudi Ojol

Rincian kenaikan tarif ojek online per 10 September 2022

Lebih lanjut, penyesuaian biaya jasa ojek online yang berlaku mulai 10 September 2022 sebagai berikut:

Zona I

  • Batas bawah menjadi Rp 2.000 dari sebelumnya Rp 1.850 (mengalami kenaikan sebesar 8 persen)
  • Batas atas menjadi Rp 2.500 dari sebelumnya Rp 2.300 (mengalami kenaikan sebesar 8,7 persen)
  • Biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000, dengan biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama.

Baca juga: Daftar Harga BBM Terbaru 2022 di 34 Provinsi

Zona II

  • Batas bawah menjadi Rp 2.550 dari sebelumnya Rp 2.250 (mengalami kenaikan sebesar 13 persen)
  • Batas atas menjadi Rp 2.800 dari sebelumnya Rp 2.650 (mengalami kenaikan sebesar 6 persen)
  • Biaya jasa minimal Rp 10.200-Rp 11.200, dengan biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama.

Baca juga: Cara Daftar BBM Subsidi di Aplikasi MyPertamina

Zona III

  • Batas bawah menjadi Rp 2.300 dari sebelumnya Rp 2.100 (mengalami kenaikan sebesar 9,5 persen)
  • Batas atas menjadi Rp 2.750 dari sebelumnya Rp 2.600 (mengalami kenaikan sebesar Rp 5,7 persen)
  • Biaya jasa minimal Rp 9.200-Rp 11.000, dengan biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama.

Sebagai informasi, penyesuaian tarif ini tak hanya berlaku bagi ojek online, melainkan transportasi bus AKAP (antar kota antar provinsi) kelas ekonomi juga mengalami kenaikan tarif.

Baca juga: UMR Lebih dari Rp 3,5 Juta, Ini Daftar Daerah yang Tetap Dapat BLT Subsidi Gaji

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KKP Gelontorkan Rp 46,6 miliar untuk Teknologi Modern Budidaya Ikan Nila Salin

KKP Gelontorkan Rp 46,6 miliar untuk Teknologi Modern Budidaya Ikan Nila Salin

Whats New
Cadangan Devisa Merosot, Bos BI: Enggak Usah Insecure..

Cadangan Devisa Merosot, Bos BI: Enggak Usah Insecure..

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha TaniFund, Ini Alasannya

OJK Cabut Izin Usaha TaniFund, Ini Alasannya

Whats New
Emiten Logistik Pertambangan MAHA Bakal Tebar Dividen, Simak Besarannya

Emiten Logistik Pertambangan MAHA Bakal Tebar Dividen, Simak Besarannya

Whats New
Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Whats New
IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

Whats New
Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Whats New
PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Whats New
Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Whats New
Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Whats New
5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

Work Smart
Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Whats New
Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Whats New
Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com