Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal PPPK Nakes, Menpan RB: Ini Prioritas Bapak Presiden...

Kompas.com - 13/09/2022, 12:38 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Kementerian Kesehatan sepakat mempercepat dan memperkuat akurasi pendataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN)/honorer sektor kesehatan.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menuturkan, penanganan tenaga non-ASN untuk tenaga kesehatan seharusnya sudah tuntas. Namun diakui masih terdapat beberapa kendala teknis. Kendala itu diungkapkan Anas dalam Rapat Koordinasi Penanganan Tenaga Non-ASN bersama Kementerian Kesehatan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN), secara virtual.

"Ini yang harus kita tuntaskan bersama dengan Kementerian Kesehatan. Karena ini menjadi prioritas Bapak Presiden," ujarnya dikutip melalui siaran pers Kementerian PANRB, Selasa (13/9/2022).

Baca juga: Menpan-RB Siapkan Ketentuan Rekrutmen PPPK untuk Nakes Honorer

Anas bilang, permasalahan pegawai honorer untuk tenaga kesehatan tidak hanya terletak pada jumlah dan kualitas sumber daya mineral (SDM), tetapi juga distribusi yang tidak merata. Pemerintah terus menggenjot perbaikan proses pengadaan dan distribusi tenaga kesehatan.

Selama ini dalam proses rekrutmen tenaga kesehatan, usulan disampaikan oleh kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah. Sementara yang mengetahui kebutuhan tenaga kesehatan secara nasional adalah Kementerian Kesehatan. Hal ini kerap kali menyebabkan terjadinya distribusi nakes yang tidak merata karena daerah-daerah terpencil minim pendaftar.

Karenanya, dilakukan perubahan proses rekrutmen dari pengusulan oleh K/L/pemda menjadi berdasarkan rekomendasi Kementerian Kesehatan. Kebutuhan nasional harus menjadi rujukan bagi K/L/pemda dalam mengajukan kebutuhan.

Untuk itu, mantan Kepala Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) tersebut menekankan, pentingnya percepatan pemetaan dan inventarisasi data tenaga non-ASN untuk tenaga kesehatan. Perbaikan data usulan dengan SISDMK Kemenkes menurutnya perlu dipercepat sehingga ada kesesuaian data dengan usulan yang disampaikan.

"Terkait data kita bereskan bersama-sama. Ini domain Kemenkes dan kita akan ambil kebijakan bersama. Diingatkan juga agar Dinas Kesehatan dan BKD bekerja bersama untuk pendataan," pungkasnya.

Melalui rapat tersebut, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa tenaga kesehatan yang cukup dan merata merupakan enabler penting. Fasilitas tidak akan bisa dibangun secara merata tanpa tersedianya tenaga kesehatan.

Dia menyebutkan, 49 persen Puskesmas di Indonesia belum memiliki 9 jenis tenaga kesehatan dasar yang lengkap, yaitu dokter dokter gigi, bidan, perawat, apoteker, kesmas, sanitarian, ahli lab, dan gizi. Sebanyak 41 persen RSUD kabupaten/kota belum terpenuhi dengan tujuh jenis dokter spesialis (spesialis anak, obgyn, penyakit dalam, bedah, anestesi, radiologi dan patologi klinik).

Pengadaan ASN melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dianggap menjadi kesempatan mengakomodasi tenaga honorer. "Kita gunakan momentum ini untuk menyelesaikan penataan tenaga kesehatan. Karena Presiden fokusnya sejak awal adalah pembangunan SDM," kata Budi Gunadi.

Tidak lupa Menteri Budi meminta agar Dinas Kesehatan dan BKD dapat berkoordinasi dalam pendataan tenaga non-ASN nakes di seluruh pelosok nusantara. "Database-nya agar jauh lebih rapi dan kita selesaikan tahun ini untuk seluruh indonesia," pungkasnya.

Baca juga: Soal Tenaga Honorer, Menteri PANRB: Perlu Inovasi untuk Dapat Solusi yang Tepat...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com