Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker: Kalau Data Siap, Penyaluran BSU Tahap 2 Bisa Minggu Depan

Kompas.com - 15/09/2022, 10:21 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) tahap 2 diusahakan dapat terlaksana minggu depan.

Saat ini, Kemenaker sedang menunggu data penerima bantuan subsidi upah (BSU) yang sedang dipersiapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, rencananya data akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Kamis (15/9/2022).

"Kami minta ke BPJS Ketenagakerjaan, dijanjikan besok Kamis akan masuk, jumlahnya berapa belum pasti," kata dia kepada media di Bali, Rabu (14/9/2022).

Baca juga: Mudah, Ini Cara Cek Penerima BSU Rp 600.00 Lewat bsu.kemnaker.go.id

Menurut dia, pihaknya memang meminta pembaruan data setiap minggunya. Dengan itu, harapannya data dapat dipadupadankan di gelombang kedua. Meski demikian, Indah belum dapat memastikan kapan penyaluran BSU gelombang kedua akan disalurkan.

Dia mengatakan, per 12 September 2022 sudah disalurkan BSU tahap pertama kepada 4,1 juta penerima.

"Penyaluran terakhir kami pantau kemarin tanggal 13 September, jadi 4,1 juta tadi sudah tersalurkan," katanya.

Indah memaparkan, pemerintah menargetkan menyalurkan BSU ke 16 juta penerima.

Namun demikian, dalam prosesnya kemungkinan terdapat data yang tidak sesuai dengan ketentuan Permenaker nomor 10 tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

"Kalau dari 16 juta itu hanya 14 juta orang yang datanya valid, 2 jutanya kami akan cek lagi. Karena diakhir suka ada residu-residu sisa yang tidak bisa tersalur dan ternyata enggak bisa tidak sesuai dengan Permenaker 10, maka kami tidak akan salurkan, karena kami taat regulasi," ucap dia.

Indah juga menegaskan, dana BSU tidak menggunakan uang iuran mayarakat di BPJS Ketenagakerjaan. Namun, BSU ini menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Bukan uang pekerja, jadi pakai dana APBN," tutup dia.

Baca juga: Ini Link Resmi untuk Cek Penerima BSU Rp 600.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com