Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online via Aplikasi JMO dengan Mudah

Kompas.com - 19/09/2022, 23:02 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan dengan mudah. Kini, cara klaim BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

JMO adalah aplikasi yang digunakan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mengakses beberapa layanan. Mulai dari cek saldo BPJS Ketenagakerjaan, simulasi hari tua, hingga proses klaim JHT.

Melalui aplikasi JMO ini, peserta yang akan klaim atau mencairkan JHT tidak perlu datang ke kantor cabang dan mengantre. Peserta juga dapat dapat klaim atau mencairkan JHT BP Jamsostek hingga Rp 10 juta.

Baca juga: KAI Perketat Pengawasan Paska Penertiban Bangunan Liar di Gunung Antang

Lalu, bagaimana cara klaim BPJS Ketenagakerjaan?

Sebelum membahas cara klaim BPJS Ketenagakerjaan lebih lanjut, Anda perlu mengetahui syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan dan dokumen yang diperlukan saat hendak mengajukan klaim JHT.

Dikutip dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan khususnya untuk program JHT adalah peserta harus memenui kriteria. Adapun kriteria pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

  • Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun
  • Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Peserta mengundurkan diri
  • Peserta mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Peserta mengalami cacat total tetap
  • Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen
  • Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen

Baca juga: Hunian TOD Dinilai Bisa Jadi Solusi untuk Mengatasi Kemacetan di Kota Besar

Masing-masing kriteria memiliki syarat kelengkapan dokumen yang berbeda untuk klaim JHT online. Namun secara umum, dokumen yang wajib dilampirkan adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, dan NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).

Syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan lebih lengkap bisa dilihat di sini

Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online atau klaim JHT melalui aplikasi JMO dengan mudahTangkapan layar laman bpjsketenagakerjaan.go.id Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online atau klaim JHT melalui aplikasi JMO dengan mudah

Cara pendaftaran akun JMO

Peserta yang ingin mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan online lewat aplikasi JMO, wajib untuk melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu. Aplikasi JMO dapat diunduh di Google Play Store dan App Store.

Berikut tahapan cara pendaftaran akun di aplikasi JMO:

  1. Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Buat Akun Baru yang berwarna hijau.
  2. Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, pilih “Ya, Saya Sudah Daftar”.
  3. Pilih jenis kepesertaan Anda yang sesuai.
  4. Pilih kewarganegaraan yang sesuai, kemudian pilih “Selanjutnya”.
  5. Lengkapi data diri Anda, kemudian klik “Selanjutnya”.
  6. Masukkan email Anda, yang akan digunakan untuk login, kemudian klik “Selanjutnya”.
  7. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email Anda, kemudian klik “Selanjutnya”.
  8. Masukkan nomor HP yang aktif, kemudian klik “Selanjutnya”.
  9. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor HP Anda melalui SMS, kemudian klik “Selanjutnya”.
  10. Buat kata sandi yang akan digunakan untuk login, kemudian klik “Selanjutnya”.
  11. Pilih “Setuju” setelah membaca dan setuju dengan syarat dan ketentuan.
  12. Pendaftaran JMO berhasil. Anda dapat langsung melakukan “Pengkinian Data”.

Baca juga: India Setop Ekspor Beras, Indonesia Jadi Salah Satu Negara yang Paling Terdampak

Cara pengkinian data

Setelah berhasil membuat akun, langkah selanjutnya adalah login ke aplikasi JMO menggunakan email dan kata sandi yang telah dibuat. Kemudian, lakukan pengkinian data dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian klik di pop up menu “Update Datamu Sekarang”. Anda juga bisa pilih menu “Pengkinian Data”.
  2. Tampil notifikasi bahwa anda belum pernah melakukan pengkinian data, untuk melanjutkan klik “Ok, Lanjutkan”.
  3. Lakukan pengecekan data kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih “Sudah”.
  4. Lakukan swafoto dengan klik “Ambil Foto” dengan ketentuan seperti pada layar handphone.
  5. Lengkapi data kontak. Apabila data sudah benar, silakan klik “Selanjutnya”.
  6. Lengkapi data kependudukan dan pastikan sesuai dengan data kependudukan (KK dan KTP), kemudian klik “Selanjutnya”.
  7. Lengkapi data tambahan & kontak darurat, kemudian klik “Selanjutnya”.
  8. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik “Konfirmasi”.
  9. Tahapan pengkinian data selesai.

Baca juga: Masih Banyak Pengusaha Gaptek Komisi VI DPR Usul ke BKPM Perbanyak Penyuluh Urus Izin Usaha

Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan atau klaim JHT via aplikasi JMO

Berikut langkah-langkah atau cara klaim BPJS Ketenagakerjaan (klaim JHT) lewat aplikasi JMO:

  1. Buka aplikasi JMO di smartphone Anda dan lakukan login.
  2. Pilih menu “Jaminan Hari Tua”.
  3. Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu “Klaim JHT”.
  4. Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik “Selanjutnya”.
  5. Pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik “Selanjutnya”.
  6. Lakukan pengecekan data kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih “Sudah”.
  7. Lakukan swafoto dengan klik “Ambil Foto” dengan ketentuan seperti pada layar.
  8. Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, kemudian klik “Selanjutnya”.
  9. Pada halaman rincian saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik “Selanjutnya”.
  10. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan. Jika data sudah benar, silakan klik “Konfirmasi”.
  11. Pengajuan klaim JHT Anda diproses. Untuk melihat proses klaim BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat membuka menu “Tracking Klaim”.

Nah, itulah informasi seputar cara klaim BPJS Ketenagakerjaan atau klaim JHT lewat aplikasi JMO. Sebelum mengajukan klaim JHT, pastikan peserta sudah melakukan pendaftaran akun dan pengkinian data.

Baca juga: Perlukah Mempunyai Asuransi Properti?

Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online atau klaim JHT melalui aplikasi JMO dengan mudahBPJS Ketenagakerjaan Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online atau klaim JHT melalui aplikasi JMO dengan mudah

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com