Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlukah Mempunyai Asuransi Properti?

Kompas.com - 19/09/2022, 20:40 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comProperti merupakan salah satu kebutuhan penting yang dimiliki oleh setiap orang.

Namun sayangnya, di balik peminatnya yang tinggi untuk dipakai sebagai investasi, properti tidak selalu diiringi dengan kesadaran dan pemahaman bahwa aset properti tidak terbebas dari bencana dan musibah yang tidak pernah dapat diprediksi kedatangannya.

Salah satu kerugian yang sering terjadi adalah akibat kebakaran. Baik gedung perkantoran maupun pemukiman tidak luput dari risiko tersantap kobaran api.

Marketing Director PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika Christian Putra mengatakan, asuransi properti menjadi salah satu modal awal yang dapat membantu dalam mencegah kerugian besar apabila terjadi kebakaran di rumah.

Baca juga: Tips Memilih Asuransi Properti dan Kendaraan

Dia membeberkan ada 3 jenis produk perlindungan properti yaitu asuransi kebakaran, asuransi terhadap semua risiko atas harta benda (Property All Risk), dan asuransi gempa bumi.

"Untuk asuransi kebakaran, asuransi ini menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda yang disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan kerusakan karena asap," ujarnya dalam siaran resminya, Senin (19/9/2022).

Kemudian untuk asuransi terhadap semua risiko atas harta benda (Property All Risk) dijelaskan Christian adalah produk asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tidak terduga, tiba-tiba, dan tidak sengaja atas harta benda atau property selain dari risiko yang dikecualikan dalam polis.

Sementara untuk produk asuransi gempa bumi adalah produk asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan harta benda yang disebabkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran, ledakan yang diakibatkan terjadinya gempa bumi dan/atau letusan gunung berapi, kebakaran akibat gempa bumi serta tsunami.

"Selain mendapatkan ganti rugi ketika properti terkena musibah kebakaran, bencana alam, atau kerusakan akibat perbuatan kejahatan, pemegang polis asuransi dari perusahaan asuransi seperti MPMInsurance akan mendapatkan jaminan ganti rugi apabila terjadi kerugian terhadap aset yang didaftarkan ke dalam asuransi properti," jelas dia.

Baca juga: Mengenal 4 Jenis Asuransi Jiwa, Pengertian dan Manfaatnya

Dia menambahkan, untuk nilai ganti rugi yang dibayarkan memiliki nilai sampai dengan harga maksimal dari nilai pertanggungan. Kemudian untuk proses pelaporan hingga pencairan klaim yang relatif mudah juga menjadi hal yang akan didapatkan oleh pemegang polis asuransi.

Dia menjelaskan, secara umum besar premi asuransi properti yang dibayarkan oleh pemegang polis juga sangat terjangkau.

Misalnya sebuah rumah yang berada di kawasan Jakarta (Zona Gempa:4) dipercayakan untuk terdaftar di asuransi properti MPMInsurance.

Nilai rumah secara total (bangunan dan isi rumah) diperkirakan mencapai Rp 500 juta, maka perhitungan nilai premi yang harus dibayarkan untuk asuransi all-risk kurang lebih adalah Rp 1.073.500 untuk per tahunnya.

"Adapun syarat dan tata cara untuk mengansuransikan properti, bergantung pada perusahaan asuransi yang dipilih. Jika produk asuransi yang dipilih adalah MPMInsurance, syaratnya sangat mudah. Cukup dengan melengkapi formulir permohonan cover asuransi yang disediakan. Setelah itu akan ada petugas yang melakukan survey untuk meninjau lebih lanjut properti yang akan diasuransikan," jelas dia.

Baca juga: Apa Pentingnya Punya Asuransi Kesehatan? Ini Penjelasannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com