Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/09/2022, 20:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.comProperti merupakan salah satu kebutuhan penting yang dimiliki oleh setiap orang.

Namun sayangnya, di balik peminatnya yang tinggi untuk dipakai sebagai investasi, properti tidak selalu diiringi dengan kesadaran dan pemahaman bahwa aset properti tidak terbebas dari bencana dan musibah yang tidak pernah dapat diprediksi kedatangannya.

Salah satu kerugian yang sering terjadi adalah akibat kebakaran. Baik gedung perkantoran maupun pemukiman tidak luput dari risiko tersantap kobaran api.

Marketing Director PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika Christian Putra mengatakan, asuransi properti menjadi salah satu modal awal yang dapat membantu dalam mencegah kerugian besar apabila terjadi kebakaran di rumah.

Baca juga: Tips Memilih Asuransi Properti dan Kendaraan

Dia membeberkan ada 3 jenis produk perlindungan properti yaitu asuransi kebakaran, asuransi terhadap semua risiko atas harta benda (Property All Risk), dan asuransi gempa bumi.

"Untuk asuransi kebakaran, asuransi ini menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda yang disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan kerusakan karena asap," ujarnya dalam siaran resminya, Senin (19/9/2022).

Kemudian untuk asuransi terhadap semua risiko atas harta benda (Property All Risk) dijelaskan Christian adalah produk asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tidak terduga, tiba-tiba, dan tidak sengaja atas harta benda atau property selain dari risiko yang dikecualikan dalam polis.

Sementara untuk produk asuransi gempa bumi adalah produk asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan harta benda yang disebabkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran, ledakan yang diakibatkan terjadinya gempa bumi dan/atau letusan gunung berapi, kebakaran akibat gempa bumi serta tsunami.

"Selain mendapatkan ganti rugi ketika properti terkena musibah kebakaran, bencana alam, atau kerusakan akibat perbuatan kejahatan, pemegang polis asuransi dari perusahaan asuransi seperti MPMInsurance akan mendapatkan jaminan ganti rugi apabila terjadi kerugian terhadap aset yang didaftarkan ke dalam asuransi properti," jelas dia.

Baca juga: Mengenal 4 Jenis Asuransi Jiwa, Pengertian dan Manfaatnya

Dia menambahkan, untuk nilai ganti rugi yang dibayarkan memiliki nilai sampai dengan harga maksimal dari nilai pertanggungan. Kemudian untuk proses pelaporan hingga pencairan klaim yang relatif mudah juga menjadi hal yang akan didapatkan oleh pemegang polis asuransi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+