Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Independensi Lembaga Pengawas dalam UU PDP Jadi Sorotan

Kompas.com - 27/09/2022, 19:00 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Center for Digital Society Faiz Rahman menyoroti independensi lembaga pengawas dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Faiz mengatakan, pada Pasal 58 dalam UU PDP disebutkan bahwa penyelenggaraan perlindungan data pribadi dilaksanakan oleh lembaga yang ditetapkan dan bertanggung jawab kepada presiden.

"Ini sebenarnya mempertaruhkan public trust karena ketika kita bicara kelembagaan, di UU PDP itu yang diharapkan sebenarnya lembaga negara yang memang punya power lebih di luar kekuasaan eksekutif," kata Faiz dalam diskusi secara virtual, Selasa (27/9/2022).

Baca juga: Marak Kasus Kebocoran Data, BSSN: Keamanan Siber Tanggung Jawab Semua Pihak

Faiz mempertanyakan, apakah lembaga pengawas ini merupakan lembaga pengawas non-kementerian (LPNK) atau lembaga jenis lainnya.

Selain itu, kata dia, dalam Pasal tersebut tidak ada penegasan terkait independensi lembaga pengawas tersebut.

"Padahal lembaga ini independensinya akan sangat menentukan bagaimana nanti jadi elemen penting di PDP seperti di sektor pemerintah mengingat ada kebocoran data terjadi di lembaga pemerintah dan swasta juga dalam beberapa tahun juga ada," ujarnya.

Lebih lanjut, Faiz berharap lembaga pengawas ini memiliki kekuatan di luar eksekutif dan tidak berdiri di dua kaki.

"Jadi lembaga ini tidak berdiri di dua kaki atau berdiri satu sebagai pengawas dan mengawasi lembaga pemerintah juga," ucap dia.

Baca juga: Indonesia Akhirnya Punya UU PDP Setelah Penantian 6 Tahun

 


Diketahui, DPR telah melakukan pengesahan RUU PDP menjadi UU PDP dalam Rapat Paripurna Kelima Masa Persidangan I Tahun sidang 2022-2023.

Pengesahan RUU PDP menjadi beleid baru itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.

Sebelumnya Wakil Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menuturkan beleid baru dapat menjadi payung hukum masyarakat terkait perlindungan data pribadi.

"RUU tentang PDP benar-benar jadi landasan hukum yang kuat dan memastikan bahwa negara menjamin dan memastikan perlindungan data pribadi warganya," ujar dia.

Baca juga: Perumusan Aturan Turunan UU Perlindungan Data Pribadi Perlu Libatkan Swasta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com