Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawarkan Bunga Rendah, Simak Syarat Pengajuan dari 5 Jenis KUR Mandiri

Kompas.com - 04/10/2022, 10:20 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memfasilitasi pinjaman bersubsidi pemerintah untuk UMKM yang feasible tapi belum bankable dengan Kredit Usaha Rakyat atau KUR Mandiri.

KUR Mandiri sebagai program pemerintah menawarkan bunga KUR yang rendah sebesar 6 persen karena bertujuan untuk meningkatkan daya saing UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Sebab dengan fasilitas KUR ini UMKM yang belum tersentuh oleh layanan perbankan dapat memperoleh pinjaman dengan bunga rendah untuk memajukan usahanya.

Baca juga: Bunga 3 Persen hingga Juni, Simak Syarat Pengajuan KUR Mandiri 2022

Bagi Anda yang berminat untuk mengajukan KUR Mandiri, maka harus mengetahui jenis KUR Mandiri yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan usaha Anda.

Khusus untuk KUR Mandiri, terdapat 5 jenis KUR yang dibedakan berdasarkan target market, plafond pinjaman, tenor, agunan, hingga persyaratan pengajuan.

Baca juga: Bunga 6 Persen, Ini Syarat dan Ketentuan Pengajuan KUR BRI

5 Jenis KUR Mandiri dan Syarat Pengajuannya

Sebelum mengetahui persyaratan pengajuan, baiknya Anda mengetahui 5 jenis KUR Mandiri yang cocok untuk Anda seperti dilansir dari laman bankmandiri.co.id:

1. KUR Mandiri Super Mikro

KUR Mandiri Super Mikro ini memiliki limit pinjaman sampai dengan Rp 10 juta dan jangka waktu atau tenor untuk kredit modal kerja maksimal 3 tahun dan kredit investasi maksimal 5 tahun.

Adapun agunan pokoknya berupa usaha atau obyek yang dibiayai dan tidak disyaratkan agunan tambahan.

Debitur yang diperbolehkan mengambil KUR Mandiri Super Mikro ini ialah bagi yang memiliki usaha kurang dari 6 bulan, namun harus memenuhi persyaratan seperti ikut pendampingan dan pelatihan, tergabung dalam kelompok usaha, atau memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha.

Syarat pengajuan KUR Mandiri Super Mikro sebagai berikut:

- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT atau RW, kelurahan atau desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.

- NPWP untuk limit di atas Rp 50 juta.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Fotokopi surat, akta nikah, cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah atau cerai)

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com