Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APJII Dukung Rencana Pemerintah Terapkan IPv6

Kompas.com - 11/10/2022, 21:30 WIB
Akhdi Martin Pratama

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada saat ini sebagian besar perangkat elektronik yang diproduksi dapat terhubung dengan layanan internet. Oleh karena itu kebutuhan akan Internet Protocol (IP) Address bakal terus meningkat.

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif mengatakan, saat ini penggunaan perangkat telekomunikasi dengan dual mode IPv4 dan IPv6 yang masih rendah.

Perusahaan internet service provider (ISP) maupun penyedia perangkat yang dipergunakan oleh masyarakat Indonesia masih banyak menggunakan singel mode IPv4.

Baca juga: Airlangga Sebut Keputusan OPEC+ Pangkas Produksi Minyak Bisa Berimbas pada Subsidi Energi

Data yang dimiliki APJII menyebutkan bahwa hingga September 2022, pertumbuhan pengguna yang sudah dapat menggunakan IPv6 hanya sebesar 14 persen padahal IPv6 sudah mulai diterapkan di Indonesia sejak 2006.

Dari survei yang dilakukan APJII tahun 2021 menyebutkan kendala utama dalam mengimplementasikan IPv6 adalah karena keterbatasan SDM, infrastruktur dan biaya untuk implementasi IPv6.

Memang beberapa tahun yang lalu harga perangkat telekomunikasi yang menggunakan dual mode IPv4 dan IPv6 masih sangat mahal. Namun kini perangkat telekomunikasi yang menggunakan dual mode IPv4 dan IPv6 sudah mulai terjangkau.

"Untuk mendukung transformasi digital yang tengah digalakkan Pemerintah Presiden Jokowi, APJII mendukung implementasi penggunaan IPv6. Memang implementasi dual mode IPv4 dan IPv6 di Indonesia masih mengalami tantangan. Namun kini sudah banyak vendor perangkat telekomunikasi yang memproduksi dengan standar dual mode IPv4 dan IPv6," ujar Arif dilansir dari Kontan, Senin (11/10/2022).

Baca juga: Putuskan Pakai Mobil Listrik untuk Bekegiatan, Bos PLN: Lebih Hemat

Banyak manfaat yang bisa didapatkan masyarakat dan operator telekomunikasi jika menggunakan IPv6. Manfaat penggunaan IPv6 diantaranya membantu mengurangi overhead pemrosesan paket data dan membuat koneksi lebih cepat. Karena tidak memiliki Network Address Translation (NAT), maka IPv6 lebih cepat daripada IPv4.

Manfaat lainnya yang bisa didapatkan masyarakat dan operator telekomunikasi dengan penerapan IPv6 adalah membantu konsistensi, keamanan, dan kerahasiaan data di jaringan karena IPSec diperlukan dalam pengoperasiannya.

Lanjut Arif, jika di perangkat IPv4 keamanan merupakan fitur tambahan sedangkan di IPv6, fitur keamanan dan kerahasiaan merupakan fitur mandatori yang harus ada. Sehingga dengan penerapan IPv6 akan membuat keamanan jaringan semakin tinggi.

"Fitur yang utama di IPv6 adalah dapat memberikan jumlah IP Address yang bisa dikatakan hampir tak terbatas. Bisa mencapai quadra triliun IP Address. Sedangkan IPv4 hanya 4,2 miliar IP Address. Fitur ini sangat dibutuhkan untuk mengakomodasi kebutuhan IP address sebab nantinya hampir semua perangkat akan terhubung dengan internet dan membutuhkan alamat IP publik yang unik," terang Arif.

Agar Indonesia dapat mengantisipasi habisnya IP Address, Arif meminta agar Kemkominfo segera mendorong percepatan implementasi IPv6. Memang saat ini sudah banyak operator telekomunikasi yang menerapkan standar IPv4 dan IPv6. (Noverius Laoli)

Baca juga: Bertemu Luhut, Ketua LKPP Desak RUU Pengadaan Barang dan Jasa Segera Disahkan

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Permintaan IP Address Meningkat, APJII Dukung Rencana Pemerintah Terapkan IPv6

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com