Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong Pertumbuhan Investasi di RI, Dirjen Imigrasi Siap Fasilitasi Investor dari Jepang

Kompas.com - 16/10/2022, 15:30 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia siap memfasilitasi masuknya investor dari Jepang yang hendak menanamkan modalnya di Indonesia.

“Kami sedang menyiapkan kebijakan keimigrasian terbaru yaitu second home visa, untuk memberikan kemudahan dan penyederhanaan proses keimigrasian bagi investor asing,” ujarnya ketika mengunjungi Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya pada Jumat (14/10/2022).

Di hadapan Konjen Jepang Takeyama Kenichi, Widodo mengundang para investor Jepang untuk memanfaatkan fasilitas tersebut demi meningkatkan pertumbuhan investasi di Indonesia. Widodo mengatakan, dalam waktu tidak lama lagi Pemerintah RI akan mengesahkan kebijakan terkait second home visa tersebut.

Baca juga: Kemenkumham Akan Terbitkan Second Home Visa bagi WNA, Investor Asing Bisa Tinggal Lebih Lama

Pada kesempatan tersebut Konjen Takeyama menyambut positif rencana kebijakan keimigrasian terbaru Pemerintah Indonesia yang memudahkan para investor Jepang menanamkan modal di Indonesia.

Di sisi lain dia juga menyampaikan permasalahan-permasalahan yang kerap dihadapi para investor Jepang khususnya dalam hal perizinan visa dan izin tinggal keimigrasian.

“Kami menyambut baik kebijakan second home visa tersebut, dan kami menyampaikan juga agar Bapak Dirjen berkenan meninjau ulang peraturan-peraturan yang menghambat arus investasi baru dan kelancaran operasional perusahaan asing,” jelasnya.

Baca juga: Luhut: Sejak Berlaku Visa On Arrival Turis Asing, Negara Kantongi PNBP Rp 224 Juta

 


Second home visa merupakan jenis visa yang diberikan kepada para investor asing dan juga kalangan lainnya seperti Global Talent, diaspora Indonesia, dan wisatawan lanjut usia mancanegara.

Dengan visa tersebut, orang asing bisa tinggal di Indonesia selama kurun waktu 5-10 tahun.

Baca juga: Sandiaga Uno Bakal Usut Tuntas Mafia Visa Cepat untuk Liburan di Bali

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com