Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AXA Financial Indonesia Luncurkan AXA Critical Protector, Apa Itu?

Kompas.com - 21/10/2022, 13:03 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - AXA Financial Indonesia meluncurkan AXA Critical Protector. Produk asuransi tradisional stand-alone penyakit kritis ini memberikan perlindungan di semua tahapan penyakit kritis sejak awal, menengah, dan akhir.

AXA Critical Protector juga dilengkapi dengan manfaat jika meninggal dunia untuk sebab apapun.

Presiden Direktur AXA Financial Indonesia Niharika Yadav mengatakan, tren baru-baru ini menunjukkan kemungkinan terjadinya penyakit parah atau kritis juga meningkat terutama dalam konteks dampak-dampak negatif yang bisa disebabkan dari cara gaya hidup, tingkat stres, dan kebiasaan kita.

Baca juga: AXA Financial Indonesia Gandeng Good Doctor Garap Platform Kesehatan

Meskipun asuransi kesehatan dirancang untuk melindungi masyarakat dari penyakit-penyakit ringan dan biaya rawat inap, jenis asuransi tersebut tidak cukup berdiri sendiri.

“Dalam menanggapi tren peningkatan kasus penyakit kritis, yang mengakibatkan biaya pengobatan dan stres yang lebih tinggi bagi para nasabah kami, AXA Financial Indonesia menghadirkan penawaran baru melalui AXA Critical Protector yang hadir dengan manfaat fleksibel dan fitur premium terjangkau," ujar dia dalam konferensi pers, Jumat (21/10/2022).

Ia berharap dengan produk ini akan semakin banyak orang, termasuk nasabah Axa Finansial Indonesia, yang dapat merasakan manfaat asuransi dan bisa terhindar dari risiko finansial.

Sementara itu, Chief of Proposition and Alternate Distribution of AXA Financial Indonesia Yudhistira Dharmawata mengatakan, AXA Critical Protector mencakup total 164 kondisi medis atas penyakit kritis.

Adapun AXA Critical Protector memiliki premi mulai dari Rp 250.000 per bulan, dengan usia masuk dari 31 hari hingga 70 tahun, dan masa pertanggungan hingga 99 tahun.

Yudhistira menjelaskan, berbeda dari produk asuransi penyakit kritis lainnya, AXA Critical Protector memberikan pilihan manfaat yang fleksibel misalnya, fitur No Claim Bonus, artinya akan ada pengembalian premi 100 persen pada tahun ke-10 selama tidak terjadi klaim dan polis masih aktif.

Selain itu, manfaat lainnya adalah Booster Uang Pertanggungan (UP) sebesar 5 persen setiap tahun hingga total UP maksimal 150 persen.

"AXA Financial Indonesia juga menyediakan pilihan manfaat No Claim Bonus untuk mengakomodir nasabah yang menginginkan pengembalian premi jika tidak terjadi claim, dan pilihan manfaat Booster Uang Pertangungan (UP) untuk mengakomodir nasabah yang menginginkan UP nya terlindungi dari inflasi,” terang dia.

Ia mengungkapkan, AXA Critical Protector merupakan jawaban dari masalah yang dihadapi masyarakat Indonesia, sebab tidak sedikit pasien penyakit kritis yang terlambat mendapatkan pengobatan diakibatkan faktor keuangan.

Lebih lanjut, Yudhis menjelaskan tidak sedikit pasien penyakit kritis dan keluarga yang terpaksa menggunakan tabungan. Oleh karena itu, pihaknya menghadirkan solusi proteksi penyakit kritis yang dapat memberikan manfaat

Sebagai informasi, menurut data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tahun 2021, sebesar 70 persen kematian dini di Indonesia disebabkan oleh penyakit kritis.

Selain itu, terdapat kecenderungan peningkatan penyakit kritis seperti kanker, serangan jantung, stroke, diabetes, dan hipertensi yang rentan pada usia 15 sampai 44 tahun.

Baca juga: Viral Video Pelaku Bisnis Asuransi Berpenghasilan Rp 1 Miliar Per Bulan, Bagaimana Caranya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Cara Cek Formasi CPNS 2024 di SSCASN | Prabowo soal Anggaran Makan Siang Gratis

[POPULER MONEY] Cara Cek Formasi CPNS 2024 di SSCASN | Prabowo soal Anggaran Makan Siang Gratis

Whats New
Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: 'Confirm' Disebabkan Internal 'Engine'

Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: "Confirm" Disebabkan Internal "Engine"

Whats New
Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com