Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jam Kerja di Jakarta Hendak Diatur untuk Urai Kemacetan, Pengusaha: Benahi Transportasi Umum

Kompas.com - 25/10/2022, 13:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berwacana melakukan uji coba pengaturan jam kerja di ibu kota untuk mengatasi kemacetan.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, pengaturan jam kerja tersebut tidak mampu mengatasi kemacetan. Lantaran banyak masyarakat di ibu kota menggunakan kendaraan pribadi.

"Seharusnya penyelesaiannya di transportasi umum yang bisa menjawab masalah kemacetan. Karena kalau dipindah jam kerja selama masyarakat masih menggunakan kendaraan pribadi, ini perkaranya bukan dari jam kerja saja," katanya dihubungi Kompas.com, Selasa (25/10/2022).

Baca juga: Rencana Pengaturan Jam Kerja di Jakarta, Ini Respons Serikat Pekerja

Malah penerapan ganjil genap pun kata Hariyadi, juga tidak mampu mengatasi kemacetan yang ada di DKI. Apalagi perubahan jam kerja, kata dia.

"Karena masyarakat masih banyak menggunakan kendaraan pribadi. Kayak waktu itu ada pengaturan ganjil genap, hasilnya apa? ya tetap saja macet. Menurut saya penyelesaian tidak hanya semata-mata pemindahan jam kerja," ucapnya.

Baca juga: Pahami Aturan Jam Kerja Lembur dan Cara Menghitung Upah Lembur

Sependapat dengan para Serikat Pekerja/Serikat Buruh, pengusaha mengusulkan kepada pemerintah agar mengatasi dari sisi transportasi publik atau umum yang dinilai mampu menekan kemacetan.

"Justru transportasi umumnya tetap dibenahi, karena penggunaaan kendaraan pribadi tetap tinggi," usul Hariyadi.

Baca juga: Uji Coba Pengaturan Jam Kerja di Jakarta Paling Lambat Dilakukan Pekan Depan

Kendati demikian, apabila ada perubahan jam kerja, pengusaha memastikan akan mempengaruhi produktivitas pekerja. "Memang kalau dari sisi pekerjaan tentunya pasti ada yang terdampak. Kalau ini sifatnya sementara masih bisa ditolerir," ucap Hariyadi.

Pemberitaan Kompas.com sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, uji coba pengaturan jam kerja di ibu kota akan dilakukan pekan ini.

Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menginventarisir asosiasi pekerja untuk diundang dalam uji publik itu. Uji coba pengaturan jam kerja ini pun melibatkan pemerintah pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com