Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembengkakan Biaya Kereta Cepat Jakarta-Bandung Capai Rp 21 Triliun

Kompas.com - 02/11/2022, 21:41 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri (Wamen) BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pembengkakan biaya atau cost overrun proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) mencapai 1,449 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 21,7 triliun.

Pria yang kerap disapa Tiko itu mengatakan, BPKP telah melakukan dua kali asersi terkait pembengkakan biaya proyek KCJB tersebut.

"Kami saat ini ada di angka 1,449 miliar dollar AS, sekarang total project cost sekitar 7,5 miliar dollar AS," kata Tiko dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI dikutip Rabu (2/11/2022).

Baca juga: Progres Proyek Kereta Cepat: Total Waktu Tempuh Jakarta-Bandung Jadi 50 Menit

Tiko mengatakan, pembengkakan biaya dalam proyek KCJB paling besar adalah pada pekerjaan tanah atau subgrade dan terowongan (tunnel) sepanjang 4,6 kilometer yang harus segera diperbaiki.

"Dan ada juga tunnel 2 yang harus di-blasting karena tanahnya keras dan ada juga wilayah-wilayah yang tanahnya longsor sehingga harus ada penguatan-penguatan dari sisi infrastruktur," ujarnya.

Selain itu, Tiko mengatakan, terdapat perbedaan asumsi pembengkakan dengan pihak China yaitu terkait penyewaan sinyal GSM-R 900 megahertz, penyediaan listrik PLN, dan pajak atas sewa tanah.

Baca juga: Wamen BUMN: Proyek Kereta Cepat Sepanjang 142,3 Km Sudah Tersambung


"Jadi memang ada biaya-biaya yang tidak masuk di awal sekarang kita sudah sepakati harus masuk ke biaya proyek karena pihak China mengira ini biaya pemerintah bukan biaya proyek," tuturnya.

Berdasarkan hal di atas, Tiko mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam Cadangan Investasi APBN 2022 sebesar Rp 3,20 triliun.

"Jumlah tersebut yntuk memenuhi porsi 25 persen ekuitas atas cost overrun proyek KCJB, kami juga mengharapkan ini bisa kita percepat karena kebutuhan cukup tinggi untuk bisa kita cairkan di tahun 2022," ucap dia.

Baca juga: Pakai APBN untuk Kereta Cepat, Jokowi Ingkar Janji?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com