Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Langkah Pencairan BSU Rp 600.000 di Kantor Pos

Kompas.com - 13/11/2022, 19:55 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan subsidi gaji yang diperuntukkan bagi para pekerja terus disalurkan melalui kantor pos.

Penyaluran melalui PT Pos Indonesia dilakukan setelah pencairan BSU lewat bank himbara terselesaikan semuanya. Pencairan lewat kantor pos ini diperuntukkan bagi 776.556 orang pekerja.

Pencairan BSU ini bisa dilakukan oleh pekerja atau buruh yang memenuhi syarat, dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU yang disalurkan melalui kantor pos. Lantas, bagaimana proses pencairan BSU di kantor pos?

Baca juga: Ingat, Ini Cara Cek Penerima BSU Lewat Kantor Pos di Aplikasi Pospay

Cara pencairan BSU di kantor pos

Langkah-langkah pencairan bantuan subsidi upah sebesar Rp 600.000 dilakukan dengan cara berikut:

  1. Pekerja datang ke kantor pos atau lokasi pembayaran di perusahaan
  2. Penerima BSU menunjukkan kode barcode atau QR code yang ditampilkan melalui aplikasi Pospay, sedangkan bagi yang tidak memiliki handphone makan akan dibantu pengecekan penerima oleh petugas
  3. Juru bayar atau petugas kantor pos akan melakukan scan QR code
  4. Akan dilakukan verifikasi data penerima BSU dan identitas fisik penerima BSU
  5. Pengambilan foto e-KTP asli penerima BSU
  6. Jika hasil verifikasi dan validasi telah benar, akan dilakukan pengambilan foto penerima BSU
  7. Penerima BSU tanda tangan kwitansi dihadapan petugas dan uang bantuan diserahkan kepada penerima

Baca juga: Simak, Ini Alur Pencairan BSU di Kantor Pos

Sebagai informasi, peserta tidak harus mendatangi kantor pos sesuai dengan domisili untuk mencairkan subsidi gaji ini, melainkan dapat mendatangi kantor pos terdekat tempat tinggalnya.

Adapun langkah-langkah untuk memperoleh kode barcode (QR code) melalui aplikasi Pospay dapat diakses di sini.

Baca juga: BSU di Kantor Pos Bisa Diambil, Ini Cara Pencairannya lewat Aplikasi Pospay

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com