Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Batalkan Pailit KSP Intidana, Ini Alasannya

Kompas.com - 15/11/2022, 15:58 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) membatalkan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Dilansir dari putusan MA, Ketua Majelis Peninjauan Kembali (PK) Sunarta dengan anggota Zahrul Rabain dan Nani Indrawati menyatakan KSP Intidana telah kembali pada keadaan semula.

"Menyatakan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana kembali dalam keadaan semua dan tidak dalam keadaan pailit," tulis putusan tersebut, dikutip Selasa (15/11/2022).

Baca juga: Kasus Suap KSP Intidana di Mahkamah Agung, Ini Kata KemenkopUKM

Selain itu, putusan juga meminta pada termohon peninjauan kembali untuk membayar biaya perkara.

"Menghukum Para Termohon peninjauan kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp 10 juta," imbuh putusan tersebut.

Baca juga: KPK Buka Peluang Periksa Hakim Agung Lain Terkait Kasus Suap di MA

Alasan pailit KSP Intidana dibatalkan

Adapun, alasan pembatalan pailit KSP Intidana terdiri dari berbagai faktor.

Dalam putusan itu tertulis, berdasarkan Pasal 295 ayat (1) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU perkara a quo sudah tidak ada pintu masuk untuk upaya hukum peninjauan kembali.

Namun, dari awal perkara telah terjadi kesalahan yang sangat mendasar dalam proses permohonan PKPU yang diajukan Para Pemohon PKPU.

Pun, kesalahan dari Para Pemohon Pembatalan Perdamaian dalam perkara a quo yang tidak pernah dipertimbangkan dan dikoreksi dalam putusan sebelumnya.

Oleh karena itu Mahkamah Agung secara eksepsional sesuai kewenangannya dapat mengoreksi putusan tersebut.

Baca juga: Kemenkop UKM Bakal Cabut Izin 9 KSP Fiktif

Selain itu, dijelaskan kegiatan koperasi antara lain mengumpulkan uang dari dan untuk anggota koperasi, dapat disebut hal ini identik dengan lembaga keuangan lainnya.

Oleh karena itu, permohonan PKPU dan pernyataan kepailitan terhadap bank atau lembaga keuangan lainnya hanya dapat dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Bahwa Pasal 17 ayat (1) Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian mengatur bahwa Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi, oleh karenanya Anggota Koperasi tidak berhak mengajukan permohonan PKPU atau permohonan pailit terhadap koperasi," tulis putusan tersebut.

Baca juga: Terbesar Sepanjang Sejarah, Korban KSP Indosurya 23.000 Orang dengan Kerugian Rp 106 Triliun


Selain itu, disebut permohonan PKPU dan pailit koperasi seharusnya hanya dapat diajukan setelah adanya persetujuan dalam Rapat Anggota.

Selanjutnya, permohonan pailit dan PKPU seharusnya diajukan oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perkoperasian.

"Bahwa permohonan pernyataan pailit ataupun permohonan PKPU yang berakhir dengan pailit yang diajukan oleh sebagian Anggota Koperasi terhadap koperasi akan mengakibatkan tidak terlindunginya hak simpanan dari mayoritas anggota penyimpan, apalagi bila jumlah aset koperasi tersebut tidak sebanding dengan kewajiban koperasi," tambah putusan tersebut.

Baca juga: Kemenkop-UKM Tengarai 8 Koperasi Bermasalah Alihkan Aset

Halaman:


Terkini Lainnya

Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com