Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadin Bakal Gugat Permenaker Upah Minimum 2023 ke MA

Kompas.com - 24/11/2022, 15:15 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) akan melakukan uji materi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 ke Mahkamah Agung (MA).

Menurut Kadin, Permenaker tersebut menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum. Pengusaha tetap keukeuh ingin menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid mengatakan, semangat yang ingin dikedepankan pelaku usaha adalah menjaga stabilitas investasi, kesejahteraan pekerja, dan keadilan bagi pengusaha.

"Untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak kontraproduktif, maka Kadin bersama dengan Asosiasi Pengusaha dan seluruh perusahaan anggota Kadin terpaksa akan melakukan uji materi terhadap Permenaker Nomor 18/2022," ujarnya melalui pernyataan tertulis, Kamis (24/11/2022).

Baca juga: Upah Minimum 2023 Naik, Bagaimana Rumus Perhitungannya?

Arsjad bilang, langkah hukum terpaksa ditempuh karena dunia usaha perlu kepastian hukum.

"Namun, apa pun hasilnya, pelaku usaha siap mematuhinya," kata dia.

Arsjad mengungkapkan, pelaku usaha pada dasarnya sepakat bahwa kondisi ekonomi nasional yang dinamis akibat resesi ekonomi global imbas dari konflik geopolitik perlu disikapi dengan cermat.

Salah satunya adalah dengan menjaga daya beli masyarakat, yang terefleksi dari kenaikan upah minimum. Namun, pada sisi lain, kemampuan pelaku usaha merespon kondisi ekonomi saat ini juga harus diperhatikan agar tidak memberatkan pelaku usaha dan mengganggu iklim usaha.

Baca juga: Kemenaker: Formula Penetapan Upah Minimum Berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022


Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Dhaniswara K. Hardjono menambahkan, jika mengacu pada kondisi hukum saat ini, UU Cipta Kerja secara sah dinyatakan masih berlaku dalam tenggang waktu dua tahun (inkonstitusional bersyarat) hingga ada perbaikan sebagaimana amar putusan MK sebelumnya.

Sepanjang UUCK masih dalam perbaikan maka tidak diperkenankan adanya penerbitan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UUCK. Permenaker No 18/2022 menjadikan PP No 36/2021 tentang Pengupahan menjadi salah satu acuan hukum.

Karena PP No 36/2021 tersebut merupakan salah satu aturan pelaksana dari UUCK yang diterbitkan sebelum adanya putusan inkonstitusional bersyarat, maka Permenaker No 18/2022 memiliki kaitan dengan UUCK.

Baca juga: Polemik Formula Baru Upah Minimum, Pengusaha Ramal Terjadi Dampak Buruk

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com