JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta tidak telalu banyak mengeluarkan peraturan untuk produk inovasi keuangan digital.
Ekonom dari Universitas Indonesia (UI) Fithra Faisal Hastiadi menyatakan, peraturan yang telalu banyak untuk inovasi teknologi baru justru berpotensi menghambat perkembangan industri.
"Regulasi itu kecenderungannya over regulated, ketika seperti itu yang terjadi adalah mereka tidak tumbuh sebagaimana potensinya," kata dia usai konferensi pers InsightAsia Survei – E-wallet Industry Outlook 2023, Senin (28/11/2022).
Baca juga: BI: Tahun 2030, Lebih 30 Persen PDB Indonesia dari Ekonomi Keuangan Digital
Untuk itu, ia menyarankan pemerintah untuk lebih berperan sebagai fasilitator.
Pemerintah sendiri telah menginisiasi fasilitasi ini melalui regulatory sandbox seperti yang ada di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Jadi diskusi dulu, menyerap aspirasi, memfasilitasi, jangan membuat peraturan. Perlu memperhatikan kebutuhan masyarakat dan kebutuhan para pelaku inovasi tersebut," ujar dia.
Lebih lanjut, Fithra menjelaskan, respons pemerintah ketika melihat sesuatu yang baru biasanya langsung meregulasi hal tersebut.
Menurut dia, regulasi yang berlebihan bisa membuat industri sulit berkembang dan cenderung melambat pertumbuhannya.
Ia menceritakan, misalnya ketika dulu perusahaan transportasi daring pertama muncul, pemerintah meminta perusahaan ini harus lebih formal.
"Jadi kan ada semacam gejolak di market, karena pemerintah pada dasarnya tidak tahu ini makhluk apa. Maka sebenarnya yang perlu itu fasilitasi saja," pungkas dia.
Baca juga: Survei InsightAsia: 71 Persen Masyarakat Gunakan Dompet Digital, GoPay di Posisi Pertama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.