Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar UMP 2023 di Sumatera: Babel Tertinggi, Bengkulu Terendah

Kompas.com - 29/11/2022, 16:21 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 di berbagai daerah telah ditetapkan sesuai dengan batas akhir pengumuman yakni pada Senin (28/11/2022) kemarin.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Provinsi-provinsi yang ada di Pulau Sumatera dan kepulauan sekitarnya juga telah menetapkan UMP 2023. Bangka Belitung (Babel) menjadi daerah dengan UMP tertinggi di wilayah tersebut.

Baca juga: Daftar UMP 2023 di Jawa dari yang Tertinggi hingga Terendah

UMP Babel 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.498.479 atau naik 7,15 persen dari besaran UMP tahun 2022 yang dipatok Rp 3.264.884.

Meski demikian, secara persentase, kenaikan UMP Babel menjadi yang terendah jika dibandingkan dengan persentase kenaikan UMP daerah lain.

Sebagai catatan, UMP Babel sempat tidak mengalami kenaikan pada tahun 2021 menyusul kebijakan yang berlaku akibat adanya pandemi Covid-19.

UMP Babel tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 3.230.023 atau sama dengan besaran UMP tahun 2020. Adapun UMP Babel tahun 2019 adalah sebesar Rp 2.976.705.

Sementara itu, besaran UMP Bengkulu 2023 menjadi yang terendah di wilayah Pulau Sumatera dan kepulauan sekitarnya.

Baca juga: Cek Daftar Kenaikan UMP DKI Jakarta dari Tahun ke Tahun

UMP Bengkulu 2023 dipatok sebesar Rp 2.418.280 atau naik 8,05 persen dari UMP yang berlaku pada tahun 2022 sebesar Rp 2.238.000.

Adapun daerah yang menetapkan kenaikan UMP dengan persentase terbesar adalah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Persentase kenaikan UMP Sumatera Barat 2023 mencapai 9,15 persen dari Rp 2.512.539 menjadi Rp 2.742.476.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengapresiasi para gubernur di Indonesia yang telah menetapkan UMP tahun 2023 sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Ida pun mengajak semua pihak untuk menaati dan mengimplementasikan Keputusan Gubernur terkait UMP tahun 2023. Ia juga mendorong semua pihak untuk memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP tahun 2023 berjalan dengan baik dan kondusif.

Baca juga: Segera Diumumkan, Cek Lagi Rumus Penetapan UMP dan UMK 2023

"Kami ingin menekankan lagi bahwa formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi," katanya, dalam siaran pers Selasa (29/11/2022).

Selain formula penghitungan UMP, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 juga mengatur batas waktu penetapan UMP tahun 2023.

Adapun, untuk UMP ditetapkan selambat-lambatnya pada 28 November 2022. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada 7 Desember 2022.

Baca juga: Seputar Masa Percobaan Kerja: Aturan, Upah, dan Batas Waktunya

Berikut daftar UMP 2023 di Sumatera dan sekitarnya:

  1. UMP Bangka Belitung 2023: Rp 3.498.479,00 (7,15 persen)
  2. UMP Aceh 2023: Rp 3.413.666,00 (naik 7,81 persen)
  3. UMP Sumatera Selatan 2023: Rp 3.404.177,24 (8,26 persen)
  4. UMP Kepulauan Riau 2023: Rp 3.279.194,00 (7,51 persen)
  5. UMP Riau 2023: Rp 3.191.662,53 (8,61 persen)
  6. UMP Jambi 2023: Rp 2.943.033,08 (9,04 persen)
  7. UMP Sumatera Barat 2023: Rp 2.742.476,00 (9,15 persen)
  8. UMP Sumatera Utara 2023: Rp 2.710.493,93 (7,45 persen)
  9. UMP Lampung 2023: Rp 2.633.284,59 (7,90 persen)
  10. UMP Bengkulu 2023: Rp 2.418.280,00 (8,05 persen)

Baca juga: Update 10 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com