KOMPAS.com - Pendaftaran rekrutmen bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) gelombang 2 tahun ini telah resmi dibuka. Pendaftaran dijadwalkan berlangsung pada 1-7 Desember 2022.
Disadur dari informasi resmi, terdapat lebih dari 30 BUMN yang ikut serta dalam rekrutmen kali ini, dengan lebih dari 300 lowongan pekerjaan yang bisa didaftari oleh para pelamar.
Pendaftaran rekrutmen bersama BUMN ini hanya bisa dilakukan secara online melalui laman rekrutmenbersama.fhcibumn.id.
Dituliskan bahwa pelamar hanya diperbolehkan mendaftar di satu posisi dalam rekrutmen ini. Untuk melakukan pendaftaran, pelamar wajib memiliki alamat e-mail pribadi dan nomor telepon yang masih aktif.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca juga: Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Dibuka, Klik rekrutmenbersama.fhcibumn.id
Bagi pelamar yang belum pernah mendaftar rekrutmen bersama BUMN 2022 Batch 1, perlu untuk melakukan pembuatan akun atau registrasi akun terlebih dahulu sebelum mendaftar lowongan.
Pelamar tersebut wajib melakukan unggah data penunjang lamaran yang dibutuhkan, dan memilih formasi sesuai ketentuan persyaratan sesuai ijazah/SKL yang dimiliki.
Adapun dokumen yang dibutuhkan dalam pendaftaran rekrutmen bersama BUMN 2022 sebagai berikut:
Setiap dokumen yang terdiri lebih dari satu jenis, seperti ijazah untuk dua pendidikan, wajib disatukan dalam satu file dokumen.
Baca juga: Syarat, Biaya, dan Cara Membuat SKCK 2022
Sementara itu, bagi pelamar yang sudah pernah mendaftar rekrutmen bersama BUMN 2022 Batch 1, tidak perlu melakukan pembuatan akun atau registrasi akun terlebih dahulu sebelum mendaftar.
Namun, pelamar wajib melakukan update atau pembaruan data apabila ada perubahan file atau dokumen yang berlaku, sebagai contoh SKL diubah menjadi ijazah atau penambahan sertifikat yang dimiliki.
Lebih lanjut, beberapa persyaratan pendaftaran rekrutmen bersama BUMN kali ini meliputi:
Perlu digarisbawahi, seluruh tahapan rekrutmen tidak dipungut biaya apapun. Sehingga jika ada pihak yang meminta biaya, menjanjikan sesuatu, maupun menawarkan bantuan atas proses rekrutmen dapat melapor ke FHCI.
Baca juga: Cara Perpanjang SKCK, Syarat, dan Biayanya
Baca juga: Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan dan Syaratnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.