JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI telah mengalihnamakan sertifikat atas 7 aset eks debitur BLBI menjadi milik pemerintah. Aset itu kini dimiliki oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Pusat Statistik.
Sertifikasi aset dilakukan sebagai langkah pengamanan aset negara yang berasal dari aset properti eks BLBI.
"Satgas BLBI melakukan upaya pengamanan aset negara yang berasal dari aset properti eks BPPN/eks BLBI melalui program sertifikasi aset agar tertib fisik, tertib administrasi, dan tertib hukum," ungkap Ketua Satgas BLBI Ronald Silaban dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022).
Baca juga: Dua Kali Kalah dalam Gugatan Sita Aset, Satgas BLBI Bakal Lakukan Banding
Ia menjelaskan, selama ini masih terdapat dokumen kepemilikan aset properti eks BLBI yang tercatat atas nama eks debitur atau pihak ketiga lainnya. Sehingga untuk memperkuat legalitas kepemilikan aset, dilakukan pensertifikatan menjadi sertifikat hak pakai atas nama pemerintah RI.
Rionald memastikan, Satgas BLBI beserta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) di seluruh Indonesia dalam mengamankan kekayaan negara melalui sertifikasi aset.
"Termasuk dalam optimalisasi pengelolaan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Baca juga: Satgas BLBI Sita Aset Obligor di Yogyakarta-Surabaya Senilai Rp 99 Miliar
Adapun secara rinci, sertifikasi atas aset eks BLBI menjadi milik pemerintah itu, terdiri dari 6 aset yang semula tercatat atas nama CV Setia Jadi Grup atau eks Bank Duta (BTO).
Dari 6 aset eks Bank Duta itu sebanyak 5 aset kini kepemilikannya atas nama Kementerian Keuangan. Sementara 1 aset lainnya dengan luas lahan 2.118 meter persegi, kini kepemilikannya diganti atas nama Badan Pusat Statistik.
Di sisi lain, 1 aset sitaan Satgas BLBI tercatat sebelumnya atas nama CV Bina Trada atau eks Bank Duta (BTO). Kini aset tersebut telah berganti pemilik menjadi Kementerian Keuangan.
Baca juga: Kemenkeu Ungkap Ada Obligor BLBI yang Pindah Kewarganegaraan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.