Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Adolf Roben
Aparatur Sipil Negara

Aparatur Sipil Negara di Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Denpasar

Ancaman Melemahnya Independensi Bank Indonesia dalam RUU P2SK

Kompas.com - 08/12/2022, 16:11 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PEMERINTAH saat ini sedang membahas Rancangan Undang-undang terkait Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

Dalam rancangan RUU P2SK terdapat rencana penghapusan larangan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk menjadi pengurus partai politik.

Rencana tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius pada kestabilan sistem keuangan di Indonesia.

Fungsi utama Bank Indonesia sebagai bank sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pengelolaan bidang Moneter, Sistem Pembayaran, dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Untuk menjalankan fungsi utama tersebut, Bank Indonesia memiliki keistimewaan sebagai lembaga independen dan bebas dari campur tangan pemerintah maupun pihak-pihak lain, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Bank Indonesia sebagai bank sentral memiliki wewenang untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, melaksanakan serta memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, dan wewenang untuk mengawasi kegiatan lembaga keuangan dan mengakses informasi yang dinilai akan mengancam stabilitas keuangan.

Untuk menjalankan fungsi dan wewenangnya dengan efektif, Bank Indonesia perlu berpegangan pada kerangka kerja kebijakan yang terhindar dari benturan dengan kepentingan politik.

Bahaya benturan kepentingan politik

Rencana penghapusan larangan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk menjadi pengurus partai politik dalam RUU P2SK, berpotensi besar menimbulkan celah masuknya kepentingan politik partai ke dalam pengambilan kebijakan Bank Indonesia.

Benturan kepentingan politik terhadap kebijakan Bank Indonesia rentan menyebabkan melemahnya independensi Bank Indonesia dan menimbulkan ancaman inflasi dan kerugian ekonomi.

Dampak melemahnya independensi Bank Indonesia, dengan masuknya pengaruh kepentingan politik, dapat tergambar pada inflasi tinggi di Indonesia pada tahun 1959 – 1966.

Tercampurnya kepentingan politik pemerintah memengaruhi pengambilan berbagai kebijakan moneter yang tidak sesuai dengan landasan makro ekonomi Indonesia saat itu.

Berbagai kebijakan, yaitu ketentuan pagu kredit bagi tiap bank secara individual dan sanering pada 1959, kebijakan pembekuan giro dan deposito dalam jumlah tertentu yang diganti menjadi simpanan jangka panjang, dan devaluasi nilai tukar rupiah, menimbulkan dampak inflasi ratusan persen yang puncaknya pada 1966 dengan laju inflasi sebesar 653,3 persen.

Puncak laju inflasi tersebut pada akhirnya bukan hanya berdampak pada penderitaan rakyat dan melemahnya ekonomi negara, tetapi juga pada berpengaruh negatif terhadap ketahanan nasional dan ketidakstabilan politik saat itu.

Studi untuk mengukur hubungan antara legal Central bank independence (CBI) dan tingkat inflasi (Brumm 2002, 2011; Garriga and Rodriquez 2020) juga menunjukkan bahwa semakin rendah independensi bank sentral maka tingkat inflasi akan semakin tinggi.

Kasus serupa juga dapat dipelajari pada meningkatnya inflasi di Argentina, Turki, Venezuela, dan Zimbabwe, di mana independensi bank sentral terindikasi melemah dan dipengaruhi oleh kepentingan politik pemerintah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Whats New
Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Whats New
MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

Whats New
Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Whats New
Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Whats New
Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Whats New
Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Whats New
Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Whats New
Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com