Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Rencana Subsidi Mobil Listrik Rp 80 Juta, Ini Kata Sri Mulyani

Kompas.com - 15/12/2022, 14:02 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana memberikan subsidi pembelian kendaraan listrik sebesar Rp 80 juta untuk mobil listrik dan Rp 8 juta untuk motor listrik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, rencana tersebut masih dalam pembahasan, sehingga besaran nilai insentif yang akan diberikan pun belum final.

"Saya sudah mengikuti itu. Seperti yang sudah saya sampaikan, kita akan menghitung," ujarnya saat ditemui di DPR RI, Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Baca juga: Sri Mulyani: Kementerian/Lembaga Sudah Mulai Belanja Pakai Kartu Kredit

Bendahara negara itu menjelaskan, pemerintah juga sedang memperhitungkan dukungan untuk pembangunan industrinya. Sehingga dukungan untuk sektor ini tidak hanya subsidi tetapi juga industrinya.

Terlebih anggaran untuk mendukung sektor kendaraan listrik ini direncanakan masuk dalam APBN 2023. Maka masih perlu dilakukan penghitungan karena akan mempengaruhi postur anggaran.

"Kita menghitung dari struktur insentif yang diberikan dampaknya ke APBN karena itu dimasukin ke 2023," katanya.

Oleh sebab itu, dia menekankan, pemerintah masih melakukan pembahasan terlebih dahulu, termasuk berkordinasi dengan pihak DPR RI. "Kita pikirkan proses di dalam internal pemerintah, maupun nanti dengan DPR," ucap Sri Mulyani.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah sedang menyelesaikan skema untuk memberi subsidi pada kendaraan elektrifikasi, baik mobil maupun motor listrik.

Kendaraan listrik yang akan disubsidi mencakup kendaraan elektrifikasi berbasis hybrid, kendaraan listrik murni, hingga konversi. Menurut Agus, insentif pembelian kendaraan listrik tersebut sudah dalam tahap finalisasi.

“Jumlah dari subsidinya ini akan kami hitung, tapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp 80 juta, untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif sebesar Rp 40 juta,” kata dia dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (14/12/2022).

“Untuk motor listrik yang baru itu akan diberikan insentif sebesar Rp 8 juta, sementara untuk motor konversi menjadi motor listrik akan diberikan insentif sebesar Rp 5 juta,” lanjutnya.

Baca juga: MTI Nilai Ojol Tak Tepat Jadi Sasaran Subsidi Motor Listrik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com