Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Jadi 5 Tahun, Kenaikan Tarif Cukai Rokok Elektrik 15 Persen Berlaku 2 Tahun

Kompas.com - 19/12/2022, 15:40 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk jenis rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) hanya berlaku untuk dua tahun atau 2023 dan 2024. Sebelumnya, pemerintah menetapkan kenaikan untuk keduanya berlaku lima tahun sekaligus.

Mengutip keterangan resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (19/12/2022), pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok elektrik  rata-rata sebesar 15 persen, sedangkan HPTL kenaikannya rata-rata sebesar 6 persen per tahun.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

Baca juga: Aturan Terbit, Cukai Rokok Bakal Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2023

Beleid yang mengatur batasan harga jual eceran minimum dan tarif cukai rokok elektrik dan HPTL tersebut, diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Desember 2022, yang kemudian diundangkan pada 15 Desember 2022.

"Hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya tarif cukainya dinaikkan rata-rata sebesar 15 persen dan 6 persen setiap tahunnya untuk dua tahun ke depan," ungkap Kemenkeu.

Selain itu, untuk administrasi cukai rokok elektrik dan HPTL menjadi disederhanakan dengan penetapan tarifnya dikenakan menurut volume tembakau yang ada di setiap kemasan penjualan eceran. Hitungannya per mililiter untuk yang berbentuk cair, atau per gram untuk yang berbentuk padat.

Adapun ketentuan baru ini mulai berlaku 1 Januari 2023 dengan dengan detilnya tertuang dalam PMK 192/2022. Kemenkeu menyatakan, penyusunan beleid itu telah melalui konsultasi dengan pihak DPR RI dan audiensi dengan petani tembakau.

Penetapan kebijakan penyesuaian tarif cukai rokok elektrik tersebut telah mempertimbangkan aspek ekonomi, ketenagakerjaan, keberlanjutan industri rokok, dan upaya pengendalian peredaran rokok ilegal.

Baca juga: Saat DPR Merasa Tidak Dilibatkan dalam Kebijakan Kenaikan Cukai Rokok...

Selain itu, turut sejalan dengan komitmen dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, di mana pemerintah menargetkan penurunan prevalensi merokok khususnya usia 10-18 tahun sebesar 8,7 persen di tahun 2024.

Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI yang berlangsung 12 Desember 2022, Wakil Ketua Komisi Komisi XI DPR Dolfie meminta kebijakan kenaikan tarif cukai rokok elektrik dan HPTL menjadi dua tahun saja. Pertimbangannya, menyesuaikan dengan masa pemerintahan Jokowi yang akan berakhir pada 2024.

"Mungkin yang terkait cukai rokok elektrik dan HPTL ini kan mintanya sampai lima tahun ke depan, kita batasi sesuai usia pemerintahan aja, Bu, dua tahun," pintanya.

Sri Mulyani pun menyambut usulan itu, meski sempat melakukan nego untuk tetap bisa lebih dari dua tahun. "Baik, enggak ada masalah kalau gitu," kata dia.

Baca juga: Alasan Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok Elektrik Langsung 5 Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com